KabarBaik.co – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo membeberkan kronologi kejadian bermula pada Senin (29/4) sekitar pukul 23.00 Wita terlihat dua laki-laki yang mencurigakan baru saja masuk ke dalam area parkiran menggunakan sepeda motor.
“Kemudian pelapor dan saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama AM dan FA, dan ditemukan barang bukti berupa satu lembar klip plastik yang tersimpan di dalam jaket yang dikenakan oleh AM yang berisikan tiga butir Narkotika jenis ineks/ekstasi warna hijau seberat 0,60 gram netto, beserta barang bukti lainnya,” beber Kompol Bambang.
Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa FA menemani AM untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis ineks/ekstasi tersebut atas ajakan dari AM dan akan dijanjikan upah berupa uang.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Bambang.(*)