KabarBaik.co – Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 88,5 kilogram. Kedua terdakwa, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Saya Subakti alias Agus, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Irianto, dalam sidang pada Kamis (9/1).
“Mengadili bahwa terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dengan hukuman pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa. Sebaliknya, beberapa hal yang memberatkan adalah keterlibatan keduanya dalam jaringan internasional yang terhubung dengan Fredy Pratama, seorang buronan (DPO). Selain itu, terdakwa Apriana pernah divonis 9 tahun penjara dalam kasus serupa di Tangerang.
“Kami beri waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap. Apakah pikir-pikir, menerima, atau banding,” lanjut Irianto.
Kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu mendengar putusan tersebut. “Tidak ada, yang mulia. Kami pikir-pikir, yang mulia,” ujar terdakwa Agus saat diminta tanggapan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menuntut hukuman mati kepada kedua terdakwa dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/12). Menurut JPU, Apriana dan Yoseph terbukti membawa barang bukti narkotika seberat 88,5 kilogram, yang didistribusikan melalui jaringan internasional.
Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati telah sesuai dengan rasa keadilan dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika. “Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” ucap Hafidi.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Barang bukti ini merupakan bagian dari operasi jaringan narkotika internasional. Selain itu, terdakwa juga diketahui pernah terlibat dalam kasus pengedaran narkotika sebelumnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo, dan Nafik Supriyanto. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 19,6 kilogram dan 3.888 butir pil ekstasi. (*)