KabarBaik.co – Dalam waktu dua hari, Polresta Samarinda berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan pada Minggu (10/3). Unit Opsnal Reskrim Polsek KP Samarinda menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Swarga 1, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial H beserta barang bukti 9 poket sabu dengan berat total 3,89 gram, 2 sendok takar sabu, 1 bandel plastik pembungkus sabu, dan 1 unit HP.
Penangkapan pengedar sabu kedua dilakukan di Jalan Slamet Riyadi pada Sabtu (9/3). Sat Reskoba Polresta Samarinda menangkap seorang pengedar sabu berinisial AB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2 poket sabu seberat 1,66 gram, 1 unit HP, uang tunai Rp 5.500.000,- hasil penjualan sabu, dan 1 unit motor Suzuki Satria F.
Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Samarinda,” tegasnya.(*)