KabarBaik.co – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap satu pelaku di Perumahan PKL Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo membeberkan kronologi kejadian bermula pada Senin (6/5) sekitar pukul 18.30 WITA saksi dan pelapor melakukan penggeledahan pada alamat tersebut dan ditemui seorang laki-laki yang sedang duduk seorang diri di dalam ruang tamu yang mengaku berinisial MR.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram brutto yang berada di dalam helm yang berada pada lantai rumah yang disimpan sendiri oleh saudara NR,” beber Kompol Bambang Suhandoyo.
Kemudian, petugas kembali menemukan tiga bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,65 gram brutto yang dibungkus plastik warna hitam yang terbalut tisu warna putih.
“Ditemukan di selipan bawah kursi beserta barang bukti lainnya,” sambung Kompol Bambang.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)