KabarBaik.co, Gresik – Unit PPA Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pria berinisial NA, 48, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Pria yang mengaku bisa melakukan pengobatan alternatif itu ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa pasiennya yang tengah mengalami depresi.
NA yang berprofesi sebagai buruh tani ini diduga memanfaatkan kondisi kerentanan korbannya dengan modus pengobatan alternatif. Korbannya HB, 29, asal Kecamatan Panceng, Gresik. Bahkan, kepolisian menyebut ada korban lain.
Kasus ini bermula saat korban mengalami depresi pasca-perceraian dengan suaminya pada akhir tahun 2024. Pihak keluarga yang mengetahui kondisi tersebut lantas memanggil NA untuk melakukan pengobatan, mengingat NA sebelumnya pernah dianggap berhasil mengobati korban pada tahun 2012 silam.
Selama periode akhir 2024 hingga 2025, NA menjalankan ritual pengobatan dengan metode meditasi, doa, dan pijat. “Namun, di balik kedok pengobatan tersebut, NA melancarkan tipu muslihat dengan menjanjikan bahwa penyakit depresi korban akan sembuh total jika korban bersedia menikah siri dengan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (21/8).
Puncak dari tipu daya dukun cabul itu terjadi pada akhir Mei 2025. Sekitar pukul 18.00 WIB, NA mendatangi rumah korban dengan alasan mengajak keluar untuk mencari makan.
Namun, di tengah perjalanan, NA justru membawa korban ke sebuah gubuk di area persawahan kebon jeruk di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Di lokasi terpencil itulah, pelaku diduga mendorong dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban didampingi pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik pada awal Januari 2026. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik meringkus NA tanpa perlawanan.
Berdasarkan penyidikan, terungkap bahwa korban tidak hanya satu orang. Pelaku diduga memiliki pola serupa kepada korban lainnya. NA membujuk korbannya dengan janji kesembuhan melalui pernikahan siri, bahkan mengklaim bahwa korban adalah “istri secara ruh” dan jodoh mereka sudah ditentukan.
“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban yang sedang mengalami depresi untuk melancarkan aksinya,” imbuh Arya.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bendel surat hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk pendalaman kasus.(*)






