KPPU Bentuk Satgas Kawal Penataan BUMN, Fokus Jaga Persaingan Usaha

oleh -90 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 21 at 4.27.35 PM 1
Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana (ist)

KabarBaik.co, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Pembentukan satgas tersebut menjadi langkah KPPU untuk memastikan proses penataan BUMN, termasuk berbagai aksi korporasi seperti merger dan akuisisi, berjalan efisien tanpa mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana mengatakan satgas akan memperkuat koordinasi antara KPPU dan para pemangku kepentingan. Selain itu, KPPU akan memberikan pendampingan dari sisi persaingan usaha selama proses penataan BUMN berlangsung.

“KPPU siap mengawal proses penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN. Kami mendorong agar setiap rencana merger dan akuisisi dikonsultasikan dengan KPPU sejak tahap awal,” ujar Hilman, Jumat (21/8).

Menurut dia, konsultasi sejak awal penting sebagai langkah mitigasi terhadap potensi perubahan struktur dan konsentrasi pasar setelah aksi korporasi dilakukan.

Hilman menjelaskan aturan yang berlaku saat ini memang tidak mewajibkan penyampaian notifikasi kepada KPPU untuk aksi merger dan akuisisi antar-BUMN. Namun, konsultasi tetap diperlukan agar potensi dampak terhadap struktur pasar dapat diidentifikasi lebih dini.

Dengan demikian, proses penataan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mengurangi risiko munculnya persoalan persaingan usaha di kemudian hari.

Selain konsultasi terkait aksi korporasi, KPPU juga mendorong perusahaan BUMN mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Program tersebut juga diharapkan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMN.

Sebelumnya, Wakil Kepala I Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia Aminnudin Ma’ruf menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkoordinasi dengan KPPU dalam pelaksanaan program penataan BUMN. Komitmen itu disampaikan dalam audiensi Badan Pengaturan BUMN bersama PT Danantara Asset Management dengan KPPU di Kantor KPPU Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Aminnudin menjelaskan program streamlining BUMN diarahkan untuk menyederhanakan struktur perusahaan pelat merah. Langkah itu antara lain dilakukan dengan mengurangi jumlah entitas usaha, menghilangkan tumpang tindih kegiatan bisnis, serta memfokuskan perusahaan pada bisnis inti (core business).

Penataan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing BUMN, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Aminnudin juga menyambut baik kesiapan KPPU memberikan pendampingan dari perspektif persaingan usaha. Koordinasi dan konsultasi antara Badan Pengaturan BUMN dan KPPU dinilai menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran program penataan.

KPPU melihat koordinasi antarlembaga semakin diperlukan mengingat proses penataan BUMN berpotensi memengaruhi struktur kepemilikan, tingkat konsentrasi pasar, hingga dinamika persaingan di sejumlah sektor strategis.

Karena itu, upaya meningkatkan efisiensi BUMN perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga persaingan usaha tetap sehat. Dengan keseimbangan tersebut, manfaat penataan diharapkan tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna barang dan jasa.

“Harapan kami, proses streamlining BUMN dapat berjalan sesuai arahan Presiden sekaligus tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian, transformasi BUMN tidak hanya menghasilkan efisiensi, tetapi juga menciptakan pasar yang kompetitif, meningkatkan daya saing nasional, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Hilman.

Ke depan, KPPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pengaturan BUMN untuk menyusun mekanisme konsultasi dan pengawalan yang efektif selama program penataan BUMN dijalankan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.