Dua Sekretaris PPS Beri Dukungan Pada Paslon, Bawaslu Berikan Rekomendasi Pemecatan ke KPU

oleh -125 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 22 at 09.02.17
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melayangkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan untuk memberhentikan dua orang sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dua orang tersebut Bernama Imam Muchlisin (sekretariat PPS Desa Sebani, Kecamatan Pandaan) dan Mujib Ridwan (sekretariat PPS Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan).

Ketua Bawaslu Pasuruan Arie Yoenianto menegaskan, rekomendasi atas pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 20 November 2024 ini merupakan tindak lanjut atas keputusan rapat pleno Bawaslu terhadap temuan pelanggaran. Sebab, keduanya terlibat dalam pemberian dukungan melalui MoU dengan calon bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada 29 Juni 2024 lalu.

Baca juga:  KPU Kabupaten Pasuruan Tindak Tegas Anggota PPS yang Melanggar Netralitas Penyelenggara Pilkada

”Saat menandatangani MoU, keduanya dalam kapasitas Korcam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang merangkap sekretariat PPS. Rekomendasi pelanggaran administrasi ini harus segera ditindaklanjuti KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Arie Yoenianto, Jumat (22/11).

Menurut Arie, surat rekomendasi ini merupakan tindak lanjut surat Bawaslu. Sekaligus meneruskan atas dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang telah dikirimkan kepada KPU Kabupaten Pasuruan pada 11 September 2024 lalu. Karena tidak ada kejelasan keputusan, Bawaslu kemudian melayangkan rekomendasi tersebut.

Baca juga:  Hadiri Deklarasi Bakal Calon Bupati Pasuruan, Kades Oro-oro Ombo Kulon Dipanggil Bawaslu

“Berdasar hasil penelusuran dan kajian Bawaslu, keterlibatan penyelenggara pemilu dengan pemberian dukungan politik, berpotensi mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon bupati Pasuruan pada pemilihan mendatang. Hal ini menciderai peraturan dan perundang-undangan. Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tandasnya. (*)

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.