KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah program desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 pada kelompok ternak Ngudi Rejeki Sapi.
Kenaikan status itu per tanggal 15 Agustus 2024 dari yang awalnya penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu diungkapkan Iwan Nuzuardhi, Kasi Intelijen Kabupaten Kediri.
Ia mengungkapkan, naiknya status itu sebagai mana dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024.
Iwan mengungkapkan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti, barang bukti dan dokumen-dokumen terkait dengan perkara tersebut.
“Hari ini kami tim penyidik telah meningkatkan status proses penyelidikan perkara desa korporasi sapi tahun 2021 hingga 2022 ke tahap penyidikan,” ucapnya Jumat (16/8).
Lalu untuk selanjutnya, tim penyidik akan melakukan penyidikan terhadap perkara desa korporasi sapi tahun 2021 hingga tahun 2022.
“Apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan proses penanganan perkara tersebut akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) Kediri menuntut kejelasan perkara yang tengah ditangani oleh Kejari Kabupaten Kediri tentang dugaan penyelewengan dana program 1.000 sapi di Kecamatan Ngadiluwih.
Dalam aksinya kala itu, para mahasiswa menilai penanganan kasus oleh pihak Kejari Kabupaten Kediri sangat lamban, padahal telah ditemukan beberapa bukti. (*)