KabarBaik.co – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri telah melakukan penahanan terhadap tersangka JS selaku ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki pada perkara tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022.
Iwan Nuzuardi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, mengatakan penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari, sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Kediri.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 12.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum yang telah ditunjuk sendiri oleh tersangka JS.
“Kemudian setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selanjutnya terhadap tersangka JS dilakukan pemeriksaan kesehatan, setelah dinyatakan sehat dan tidak ada gangguan untuk mengikuti proses hukum oleh tim Medis maka terhadap tersangka JS sejak hari ini tanggal 08 April 2025 telah dilakukan penahanan dengan jenis RUTAN,” katanya selasa (8/4).
Selain daripada itu, alasan penahanan terhadap tersangka JS yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.
Sebagaimana diketahui, kronologis singkat perkara tersebut yakni berawal pada tahun 2021 Kementerian Pertanian RI melalui direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun 2021 sampai dengan 2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki
Tersangka JS selaku ketua Kelompok Ternak dalam melakukan pengelolaan hibah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Seperti terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan penggantian atau replacement sebagaimana yang telah diatur dalam juknis Program Kegiatan Hibah Desa Korporasi Sapi.
Selain itu dalam melakukan jual beli ternak sapi dan pengeluaran operasional, Tersangka JS mengelola sendiri tanpa melibatkan anggota Kelompok Ternak Ngudi Rejeki serta tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.
Dalam pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan dalam pemenuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT) yang mana Tersangka JS sebelumnya sudah diharuskan menyediakan Hijauan Pakan Ternak (HPT) dalam jumlah yang cukup dan kualitas sesuai dengan Juknis Program Desa Korporasi Sapi, namun hal tersebut tidak dilakukan.(*)