kabarbaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menepati janji untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi hibah UMKM tahun 2022, setelah pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kamis (22/2/2024), Korps Adhyaksa resmi menahan eks Kepala Dinas Koperindag Pemkab Gresik, Malahatul Fardah alias MF. Penahanan dilakukan setelah MF menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya.
“Alhamdulillah hari ini, kami tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Gresik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial MF. MF ini diperiksa yang ketiga kalinya,” kata Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, dalam pers rilis, Kamis (22/2/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk pengecekan kesehatan tersangka, kejaksaan secara resmi menahan MF untuk 20 hari ke depan. Dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: 353/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2023. Terhadap tersangka MF dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 12 Maret 2024,” imbuhnya.
Sekira pukul 17.45, MF keluar dari Kantor Kejari Gresik menuju mobil tahanan. MF yang saat ini menjadi staf biasa di Ortala Setda Gresik dibawa menuju Rutan Kelas IIB Gresik untuk menjalani tahanan.
MF menyusul tersangka Ryan Fibrianto alias RF yang telah ditahan terlebih dahulu pada November 2023 lalu. RF merupakan penyedia barang hibah yang mendistribusikan barang kepada 172 UMKM.
Selain menahan eks Kepala Dinas Koperindag Gresik, Korps Adhyaksa juga membidik potensi tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi hibah UMKM tahun 2022 itu. “Penyedia baru dua yang diperiksa, masih ada 10. Kami juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat. Tentu ada (potensi tersangka baru, red),” tutupnya.
Proses penyelidikan pun masih terus dilakukan. Pasalnya, pihak penyidik masih menemukan berbagai kejanggalan. Baik dalam proses penyaluran hibah, kuantitas, spesifikasi dan ketidaksesuaian lainnya.
Seperti diketahui, anggaran dana hibah dialokasikan tahun 2022 yang disediakan sebesar Rp 19,5 miliar untuk 782 KUM. Namun hanya terealisasi sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 KUM.
Sampai hari ini, Kejari Gresik telah memeriksa dan meminta keterangan dari 385 KUM. Namun yang didalami terkait potensi kerugian negara baru 172 KUM, sisanya masih proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.