Dugaan Korupsi Kios Pasar Among Tani Memanas, Nama Pejabat hingga Anggota Dewan Mulai Disebut

oleh -131 Dilihat
IMG 20260520 WA0014
Pasar Induk Among Tani, Kota Batu. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Batu – Penanganan perkara dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, terus bergulir. Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, sejumlah nama pejabat hingga anggota dewan mulai disebut dalam pemeriksaan saksi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum salah satu pihak yang diperiksa penyidik, Haitsam Nuril Brantas Anarki, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan selama hampir sepuluh jam, Selasa (19/5). “Kurang lebih sepuluh jam klien kami diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Batu,” ujar Nuril saat dihubungi awak media lewat selulernya, Rabu (20/5).

Menurutnya, pemeriksaan lebih banyak menyoroti aspek regulasi terkait relokasi pedagang dan penempatan kios di Pasar Induk Among Tani. Penyidik mendalami sejumlah aturan mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Wali Kota Batu yang menjadi dasar pelaksanaan relokasi pasar.

“Perda hingga Peraturan Wali Kota Batu tentang relokasi hingga penempatan pedagang Pasar Induk Kota Batu dipertanyakan kepada klien kami,” ungkapnya.

Nuril menegaskan, kliennya saat itu hanya menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Kota Batu sehingga memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengambilan kebijakan. “Klien kami ini hanya sebagai Kepala UPT. Tugas dan kewenangannya pun terbatas. Ada yang menjadi tugas dia dan ada pula yang menjadi tugas serta kewenangan pimpinannya yaitu kepala bidang dan kepala dinas,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Nuril, penyidik juga menanyakan adanya dugaan pergantian nama penerima kios yang disebut melibatkan seorang anggota dewan pada masa itu. “Ada nama anggota dewan saat itu yang menukar nama istrinya dengan perempuan lain yang katanya masih saudaranya, dengan alasan sudah cerai dan takut mantannya meminta kios tersebut. Itu juga ditanyakan oleh penyidik,” terang Nuril.

Tak hanya itu, kliennya juga dimintai klarifikasi terkait perselisihan dua perempuan yang diduga terlibat transaksi jual beli kios di luar lingkungan pasar. Menurut Nuril, kliennya hanya berupaya mendamaikan kedua pihak yang datang ke kantor UPT.

“Klien kami ini pernah mendamaikan dua perempuan yang datang ke kantor terkait jual beli kios di luar pasar Batu. Namun upaya mendamaikan itu justru menjadi fitnah seolah-olah klien kami mengetahui praktik jual beli kios tersebut,” pungkasnya.

Hingga kini Kejari Kota Batu masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses relokasi dan distribusi kios Pasar Induk Among Tani. Belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.