KabarBaik.co – Setelah tidak menjabat lagi, Suhardi, mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Pria berusia 68 tahun itu diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Ini dikarenakan, kades yang menjabat dari 2017-2023 diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Dugaan korupsi itu dilakukan selama tiga tahun masa kerjanya dari tahun 2019-2021. Kerugian negara tembus setengah miliar rupiah.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Suhardi bermula dari laporan masyarakat pada 1 Juli 2023.
“Berdasarkan laporan yang masuk, Suhardi diduga melakukan penyalahgunaan ADD dan DD. Total ADD dan DD yang diterima pada 2019 sebesar Rp 1,43 miliar. Lalu, ADD dan DD pada 2021 sebesar Rp 1,5 miliar,” terangnya, Kamis (16/5).
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi. Antara lain perangkat desa dan saksi ahli Auditor Madya Inspekorat Daerah Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil audit saksi ahli bahwa sesuai pemeriksaan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Wadung Tahun Anggaran 2019/2021, ditemui kelebihan pembayaran pelaksanaan kegiatan. Yakni sebesar Rp 646 juta.
“Artinya penggunaan ADD dan DD yang dilakukan oleh Suhardi tidak sesuai dengan Rancangan ABPDes yang telah dibuat,” ujarnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menambahkan, berdasarkan hal itu pihak kepolisian kemudian menangkap Suhardi di rumahnya, Kamis (25/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dijelaskan, dalam laporannya tersebut digunakan untuk kegiatan fiktif yang tidak bisa dibuktikan. Misalkan penambahan volume bangunan sekian ratus meter persegi, pembangunan toilet kamar mandi. Pembelian gazebo belakang balai desa, dan lainnya. Semuanya fiktif.
“Jadi, pada kenyataannya, uang tersebut digunakan oleh Suhardi untuk keperluan sehari-hari. Dan, kepolisian masih melacak penggunaan uang lainnya baik melalui deposito, giro, dan harta lainnya,” tegasnya.