Dugaan Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Dilaporkan ke Polda Jatim

oleh -363 Dilihat
IMG 20260522 WA0023
Gedung DPRD Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam) 

KabarBaik.co, Bojonegoro – Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret salah satu anggota DPRD Bojonegoro berinisial SP kini tengah menjadi perhatian publik. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada kesimpulan terkait dugaan tersebut. “Iya. Perlu saya sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Jules saat dikonfirmasi, Jumat (22/5).

Menurut Jules, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani laporan tersebut. “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut,” imbuhnya.

Menanggapi tudingan itu, anggota DPRD Bojonegoro berinisial SP yang diduga kuat merupakan Sukur Prianto membantah keras adanya dugaan ijazah palsu. Ia memastikan seluruh dokumen pendidikan atas namanya merupakan dokumen resmi dan asli, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Semua ijazah atas nama saya, saya pastikan asli, mulai dari SD, SMP, SMA, D3 dan S1 asli. Dan kalau tidak percaya monggo klarifikasi ke pihak sekolah,” tegas SP.

Ia juga menegaskan bahwa ijazah yang dimilikinya digunakan sebagai persyaratan pencalonan legislatif, serta menyatakan siap mengambil langkah hukum apabila nantinya ditemukan persoalan pada dokumen pendidikan tersebut.

“Semua ijazah saya tak buat persyaratan ketika saya mendaftar menjadi anggota legislatif. Dan kalau ternyata memang benar ijazah saya palsu, tentunya lembaga penerbit ijazah yang bakal saya laporkan. Banyak kok bukti maupun saksi bahwa setiap jenjang pendidikan saya jalani,” lanjutnya.

Sementara itu, pelapor berinisial MH membenarkan pelaporannya ke Polda Jawa Timur. Menurutnya, semua warga yang menduga adanya tindak pidana berhak untuk melaporkan ke pihak kepolisian. “Ya, kita melaporkan ke Polda, dan kita tunggu saja hasil dari penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujar MH. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.