KabarBaik.co – Praktik pemanggilan aparatur desa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Lamongan memantik kegelisahan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Mubin, warga asal Lamongan yang juga seorang pengacara.
Dalam vidio yang beredar di media sosial, Mubin menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang bermula dari aduan masyarakat (dumas) yang tidak jelas asal-usulnya. Ia menuding bahwa pemanggilan tersebut berujung pada praktik pemerasan terselubung.
“Ini dugaan saya dan patut untuk kita duga, karena adanya kejanggalan begitu banyaknya yang dipanggil sedangkan dasar mereka adalah dumas dan ketika ia masuk kedalam masyarakat, tidak ada satupun masyarakat yang mengadukan kepada APH tersebut. Maka saya mengatakan, bahwa persoalan ini dimintai ujung-ujungnya adalah duwit” ujar Mubin dalam sebuah video yang kini beredar luas di media sosial.
Beredar Video Tudingan Oknum Media, LSM hingga APH Lakukan Pemerasan Aparatur Desa di Lamongan
Ia menduga kuat adanya aduan palsu yang dimanfaatkan oleh oknum APH tertentu untuk memeras perangkat desa. Mubin bahkan menyebut, dalam sejumlah kasus yang ia temui, terdapat permintaan damai dari pihak tertentu dengan menyetor “bendel” istilah yang merujuk pada sejumlah uang. Beberapa di antaranya mengaku diminta menyerahkan dua hingga tiga bendel.
Di kesempatan yang berbeda pada saat dihubungi, Mubin, menjelaskan bahwa dugaannya semakin menguat ketika jumlah desa yang terdampak mencapai ratusan. Dalam pernyataannya sebelumnya, ia menyebut sekitar 300 desa di Lamongan telah merasakan tekanan dari pihak-pihak yang berawal mengatasnamakan media dan LSM dan banyak diantara mereka yang dipanggil oleh APH.
Menanggapi tudingan yang menyebut dirinya menghalangi penegakan hukum di Kabupaten Lamongan, Mubin menampiknya. Ia justru menegaskan dukungannya kepada Kapolres Lamongan yang baru, agar segera melakukan pembenahan internal.
“Ini bukan kebencian atau adanya kepentingan pribadi. Justru ini bentuk perhatian. Saya ingin Polres Lamongan bersih dari oknum-oknum yang mencoreng institusi. Supaya masyarakat kembali percaya pada penegakan hukum,” ujar Mubin saat dihubungi, Selasa (22/4).
Mubin juga menyoroti tren kepercayaan publik terhadap APH yang terus menurun. “Kalau dugaan seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat akan makin runtuh. Padahal kepercayaan itu adalah modal utama kerja-kerja hukum di lapangan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Mubin bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam eLSAP Lamongan dan kelompok advokat akan menggelar aksi damai pada 26 April 2025 di depan Mako Polres Lamongan. Mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam agar mendapatkan tindak lanjut secara institusional.
Dalam nada tegas namun prihatin, Mubin menyimpulkan, “Kalau program-program desa yang bermanfaat langsung buat rakyat terus diganggu, maka yang paling rugi adalah masyarakat kecil. Dan itu tidak boleh dibiarkan.”
Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dengan tegas membantah dugaan pemerasan yang dilakukan APH terhadap aparatur desa tersebut. Ia bahkan menyebut tidak ada unjuk rasa (unras) pada tanggal 26 April nanti.
“Tidak ada unras, dan dugaan pemerasan juga tida ada. Terima kasih,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (24/4).(*)