Dugaan Penjualan Aset PTPN X oleh Oknum Anggota DPRD Jember, Warga Lengkong Desak Kejati Jatim Segera Usut Tuntas

oleh -422 Dilihat
IMG 20241002 WA0031
Warga Lengkong saat melakukan aksi di Kejati Jawa Timur. (Ist).

KabarBaik.co – Sejumlah warga Desa Lengkong, Kecmatan Mumbulsari, Jember ingin Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusut tuntas kasus penjualan aser milik PTPN X. Hal itu karena sampai detik ini tidak ada perkembangan dari kasus tersebut.

Berdasarkan informasi, kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Jember berinisal S itu telah dilaporkan oleh warga sejak tahun 2020 lalu. Namun hingga kini belum ada perkembangan.

Bahkan warga bersama LSM Gerpas sempat mendatangi kantor Kejati Jawa Timur empat hari yang lalu. Mereka mendesak agar Kejati segera mengusut kasus tersebut.

Menurut Koordinator Aksi, Jumadi Made, aksi protes itu dilakukan karena warga merasa sudah berlarut-larut tak kunjung ada kepastian hukum.

“Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polres Jember, namun setelah melalui proses pemeriksaan saksi, sampai saat ini belum ada perkembangannya,” ujar Jumadi saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).

Bahkan, lanjut Jumadi, kasus tersebut juga dilaporkan langsung oleh pihak PTPN X kepada aparat penegak hukum.

“Karena tak kunjung ada kejelasan, masyarakat Desa Lengkong akhirnya juga melayangkan laporan masyarakat ke Kejati Jatim,” katanya.

Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, permasalahan ini berawal saat S berhasil menguasai tanah aset PTPN X seluar 5.000 meter persegi yang ada di Dusun Krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari.

“Awal mula S menguasai lahan dengan cara membuat kondisi seakan-akan ada ahli waris atas tanah tersebut,” ungkapnya.

Tak berselang lama muncul akta hibah atas lahan tersebut atas nama anak dari S. Kemudian muncul informasi bahwa anak dari S telah membeli lahan tersebut kepada warga berinisial BY.

“Lalu S memecah tanah seluas 5.000 meter persegi itu menjadi dua bagian. 2.500 untuk S dan sisanya dijual,” jelasnya.

Sebagain lahan tersebut dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp 25-Rp 35 juta. Bahkan juga ada pembeli lain dengan harga Rp 300 juta.

Warga yang merasa telah membeli tanah kepada S mulai memanfaatkan lahan tersebut. Bahkan ada warga yang membangun rumah. Tetapi, warga mulai sadar telah menjadi korban penipuan setelah tidak bisa mengurus sertifikat.

“Warga membeli tanah kepada S, hanya mendapatkan bukti kuitansi jual beli. Setelah ingin mengajukan pembuatan sertifikat, para pembeli tidak bisa karena lahan tersebut tercatat sebagai aset PTPN X. Diduga kuat S menjual aset PTPN X secara sepihak,” katanya.

Kendati demikian, warga merasa kaget setelah mengetahui tanah seluas 2.500 meter persegi yang dikuasai S ternyata sudah terbit sertifikat atas nama anaknya.

Warga menduga proses penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Kejati Jatim pada tahun 2020 lalu.

Warga berharap, ada tindaklanjut atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan S. “Kami pengen ini ada tindaklanjut, kalai perlu uang dikembalikan, kami takut ada masalah di kemudian hari dan malah repot,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.