Dugaan Penyerobotan Tanah, Warga Trawas Mojokerto Adukan Salah Satu Hotel ke Kecamatan

oleh -338 Dilihat
Beberapa perwakilan warga saat di depan kantor Kecamatan Trawas, Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Warga Desa/Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto mengadukan salah satu hotel atas dugaan penyerobotan tanah aset desa ke kantor kecamatan setempat. Aset tanah milik desa tersebut berupa jalan dan saluran irigasi.

Salah satu warga yang juga mantan Kades Trawas, Utomo menyampaikan dalam melakukan pembangunan pihak hotel dan vila tersebut tidak pernah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan warga sehingga muncul kabar yang berkembang negatif di warga Desa Trawas.

“Beberapa masyarakat mengira tanah aset desa tersebut dijual sepihak saat era kades sebelumnya, untuk itu kami adukan persoalan ini di forum kecamatan agar jadi atensi pemerintah,” jelasnya, Jumat (16/8).

Selain Utomo, turut hadir dua mantan kades lainnya, yakni Kadaryoto (1999- 2007) dan Suhadi (2013-2019). Ketiga mantan kades dan tokoh masyarakat tersebut masing-masing mewakili 3 dusun yang ada di Desa Trawas, yakni Trawas, Jara’an, dan Kemloko.

Baca juga:  Hari Ini, KPU Kabupaten Mojokerto Terima Hasil Tes Kesehatan Pasangan Calon Kepala Daerah

Sebelumnya memurut Utomo, mediasi sempat berjalan di tingkat desa yang dihadiri kades dan tokoh masyarakat untuk mempertanyakan penutupan jalan setapak dan saluran irigasi yang dilakukan pihak hotel dan vila tapi ada titik temu.

“Pihak hotel dan vila saat itu mengatakan apabila aset tanah desa tersebut jika tidak ditutup akan mengganggu operasional dan tamu hotel,” ungkapnya

Pihaknya mempersilakan pembangunan hotel itu tapi harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, tentang perizinan dari dinas atau instansi terkait harus diselesaikan. “Sampai saat ini kan belum ada komunikasi kembali dari pihak hotel terkait hal itu,” jelas Utomo.

Baca juga:  Gelapkan Tanah Gono-Gini, Pria di Mojokerto Dipolisikan Mantan Istri

Lalu digelar lagi pertemuan kedua yang difasilitasi desa dengan mengundang Forpimcam yang dihadiri camat, danramil, dan perwakilan Polsek Trawas. Sedangkan pihak pemilik hotel dan vila diwakili dua anaknya beserta pengacara.

“Saat mediasi itu pihak hotel membawa advokat, dan dugaan kita benar, akhirnya ada salah satu tokoh masyarakat yang hadir saat itu akhirnya dilaporkan ke kepolisian,” ungkap Utomo.

“Kami memperjuangkan kembali aset desa Trawas tapi salah satu dari kami dikriminalisasi,” imbuhnya.

Hasil Mediasi dengan Kecamatan Trawas

Menurut Utomo akan dilakukan proses tahapan penyelesaian. “Karena saat ini momen kegiatan 17 Agustusan dan tahapan Pilkada, pihak kecamatan akan panggil dan minta keterangan pemilik hotel,” jelasnya.

Baca juga:  Tempat Berkemah Terbaik di Mojokerto dengan Pemandangan Air Terjun dan Hutan Pinus

Menurut Utomo terkait penyelesaian kasus ini bisa langsung dihadirkan kepala dinas terkait yang ada di Kabupaten Mojokerto untuk turun langsung menyelesaikan bersama dengan pihak-pihak terkait agar semua jelas dan segera ada solusi.

“Bila berlarut-larut bupati Mojokerto harus segera ambil alih masalah ini, karena aset desa adalah aset pemerintah kabupaten juga,” tegasnya.

Masih menurut Utomo, pihaknya memperjuangkan masalah ini tidak ada niatan pamrih, murni ingin mengembalikan aset desa yang diambil dan diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Camat Trawas, Sugondo saat dikonfirmasi terkait aduan tersebut irit bicara.
“Masih kami koordinasikan dan pelajari terlebih dahulu masalah ini,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.