Dugaan Pungli Pendirian Toko Modern, Dua Pejabat Pemkab Bojonegoro Dipanggil Polisi

oleh -576 Dilihat
9f085cdc 750d 43cc 8744 9d18aedd7edb
Yusnita Liasari, Kepala Bapenda Bojonegoro usai menjalani pemeriksaan di Polres Bojonegoro. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Sebanyak dua pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro dipanggil Satreskrim Polres Bojonegoro terkait adanya dugaan pungutan liar dalam pendirian toko modern.

Penyelidik Satreskrim Polres Bojonegoro telah memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

“Hari ini ada dua ASN yang diperiksa. Tetapi hanya satu yang hadir. Nanti yang tidak hadir akan dipanggil ulang sampai tiga kali,” ujar Kasi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto, Selasa (25/2).

Dua ASN yang diperiksa itu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari dan mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Bojonegoro Sukaemi.

Dari dua ASN yang diperiksa itu, hanya Yusnita Liasari yang hadir. Sementara Sukaemi Mangkir dari pemanggilan. Ketidakhadiran Sukaemi ini tidak ada konfirmasi.

“Kalau tiga kali panggilan tetap mangkir polisi akan mendatangi yang bersangkutan untuk diperiksa di tempat,” katanya.

Sementara Yusnita Liasari yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro itu mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan kewenangan dalam pemberian izin pendirian toko modern.

“Semua perizinan toko modern yang dikeluarkan DPMPTSP sudah sesuai kewenangan, prosedur dan mekanisme yang ada,” ujarnya usai diperiksa Satreskrim Polres Bojonegoro.

Yusnita menambahkan, dalam memberikan izin pendirian toko modern, pihaknya mengaku memperhatikan regulasi yang ada. Yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 Kabupaten Bojonegoro tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Selain itu, juga terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2021 tentang pembatasan kuota pendirian toko modern. “Sudah memperhatikan regulasi yang ada di Bojonegoro yaitu perda 4/2015 soal jarak toko modern dan perbup 48/2021 terkait dengan jumlah kuota,” terangnya.

Sementara, di wilayah kota saat ini jumlahnya diduga melebihi kuota yang ditetapkan. Jumlahnya sekitar 32 unit toko modern di wilayah kota. Sementara, penerbitan izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) toko modern terakhir dikeluarkan oleh DPMPTSP pada tahun 2021 sebanyak 19 unit.

“Informasinya memang jumlah toko modern lebih dari kuota. Tetapi izin yang dikeluarkan hanya sesuai dengan kuota yang ada dalam Perbup,” pungkasnya.

Sementara dalam proses penyelidikan perkara ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian menyatakan akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan kasus. Dugaan awal mengarah pada praktik gratifikasi dan pungli yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses perizinan toko modern.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.