Telusuri Dugaan Pungli Toko Modern, Polisi Kembali Periksa Pejabat Pemkab Bojonegoro

oleh -636 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 26 at 17.11.38
Sukaemi meninggalkan Mapolres Bojonegoro usai dilakukan pemeriksaan dengan mobil dinasnya. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Penyidik dari Polres Bojonegoro memanggil Sukaemi, staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Bojonegoro. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan pungutan liar untuk mendapatkan izin pendirian toko modern di Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adji Sudarmono mengatakan, pemanggilan pada hari ini merupakan lanjutan pada kasus dugaan pungutan liar dalam pendirian toko modern di Bojonegoro.Sukaemi diperiksa tim penyidik dari Satreskrim Polres Bojonegoro mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. “Sebanyak 46 pertanyaan kita layangkan,” ujar Bayu Adji, Kamis (26/2).

Bayu Adji menyatakan, pada pemeriksaan tersebut, Sukaemi menyangkal bahwa pihaknya menerima gratifikasi maupun meminta sejumlah uang untuk mengeluarkan surat rekomendasi pendirian toko modern di Bojonegoro. “Yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima suap maupun gratifikasi dalam pendirian toko modern,” jelas Bayu.

Meski demikian, pihak kepolisan akan tetap melakukan pendalaman atas dugaan kasus tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. “Kami akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Usai diperiksa, Sukaemi tak mau berkomentar banyak. Namun pihaknya membenarkan bahwa kedatanganya di Mapolres Bojonegoro perihal pemeriksaan dugaan adanya pungli dalam pendirian toko modern. “Iya (soal dugaan pungli pendirian toko modern) ada banyak yang ditanyakan,” jawabnya singkat sambil memasuki mobil dinas.

Sebelumnya, Yusnita Liasari yang merupakan mantan kepala DPTM-PTSP Bojonegoro telah diperiksa tim penyidik dari Polres Bojonegoro. Yusnita mengatakan, dalam memberikan izin pendirian toko modern, pihaknya mengaku memperhatikan regulasi yang ada. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Kabupaten Bojonegoro tentang perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Sementara itu, di wilayah kota saat ini jumlah toko modern sebanyak 32 unit. Sementara, penerbitan izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) toko modern terakhir dikeluarkan oleh DPMPTSP pada 2021 sebanyak 19 unit. “Informasinya memang jumlah toko modern lebih dari kuota. Tetapi izin yang dikeluarkan hanya sesuai dengan kuota yang ada dalam perbup,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.