KabarBaik.co – Ulah pengendara yang kerap parkir sembarang kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Merespon hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik melakukan tindakan tegas dengan menggembosi menggembosi roda kendaraan yang parkir di badan jalan.
Penindakan tegas seperti itu mulai digencarkan. Salah satu sasarannya adalah kawasan Terminal Bunder, Jalan dr Wahidin SH, Jalan RA Kartini, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Usman Sadar hingga Pasar Gresik.
Kepala Dishub Pemkab Gresik Khusaini mengatakan, ada dua sasaran yang dilakukan dalam penindakan kali ini. Yakni penertiban kendaraan yang parkir sembarang dan pengawasan terhadap jukir-jukir liar.
Penindakan yang dilakukan Dishub Gresik mendindaklanjuti aduan dari masyarakat. Banyak pengguna jalan yang mengeluh. Sebab, parkir sembarangan kerap memakan badan jalan. Sehingga mengganggu lalu lintas bahkan memicu kemacetan.
Khusaini mengatakan, baru-baru ini pihaknya menindak beberapa kendaraan yang melanggar aturan. “Kami berikan sanksi berupa pengembosan ban kendaraan,” kata mantan Kepala Dispendukcapil Gresik tersebut, Minggu (21/7)..
Petugas Dishub Gresik juga menertibkan kurang lebih 70 kendaraan baik roda 2 dan roda 4. Khusaini menyebut, sesuai Perbub Gresik 14 tahun 2023 terkait sanksi administrasi ini pelan-pelan akan dilaksanakan.
“Secara bertahap, ketika pengembosan ban masih belum membuat jera. Maka kami akan berlakukan denda mulai Rp100 ribu sampai Rp 1,5 juta. Termasuk melakukan derek kendaraan,” tutup Khusaini. (*)







