KabarBaik.co – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya, angkat bicara terkait pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.
Dalam keterangannya, Jaka menyampaikan apresiasi atas langkah berani Kejari Blitar. “Meskipun kepala kejari saat ini masih bersifat pelaksana tugas (Plt), saya angkat topi atas keberaniannya memproses kasus ini. Ini bentuk penegakan hukum yang patut didukung,” ujarnya, Kamis (17/5).
Jaka menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, siapa pun bisa dijerat hukum jika terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan menimbulkan kerugian negara.
“Jangan sampai ada pemahaman keliru. Walaupun tidak memperkaya diri sendiri, kalau memperkaya orang lain atau perusahaan dan mengakibatkan kerugian negara, tetap bisa dijerat,” tegasnya.
Ia juga menyentil keberanian aparat penegak hukum untuk menindak secara adil tanpa pandang bulu. “Sekarang tinggal pertanyaannya, apakah penyidik berani menetapkan kepala daerah sebagai tersangka atau tidak,” tambah Jaka dengan nada kritis.
GPI, kata Jaka, akan terus mengawal kasus ini dan memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa lembaganya siap turun ke jalan jika diperlukan, demi menjaga independensi dan integritas proses hukum.
“Kami bukan ingin mengintervensi, tetapi kami ingin memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya dan tidak ada yang bermain-main di balik layar,” tutupnya.(*)