KabarBaik.co, Blitar – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar merehabilitasi ruang kelas di enam sekolah dasar pada tahun ini.
Kegiatan tersebut didukung anggaran sekitar Rp 900 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Blitar Syahbana Tahta Wijaya, mengatakan rehabilitasi difokuskan pada ruang kelas dengan tingkat kerusakan di atas 30 persen.
“Tahun ini ada enam SD yang ruang kelasnya direhabilitasi. Rata-rata tingkat kerusakannya di atas 30 persen, sehingga perlu segera diperbaiki,” ujarnya, Sabtu (28/2).
Menurut Syahbana, kewenangan rehabilitasi ruang kelas di jenjang sekolah dasar sepenuhnya berada di pemerintah daerah, sehingga pendanaannya menggunakan APBD.
Sementara itu, mekanisme rehabilitasi di jenjang sekolah menengah pertama memiliki skema yang berbeda.
“Kalau di tingkat SMP, rehabilitasi bisa melalui dinas atau dilakukan oleh masing-masing sekolah, tergantung kondisi dan kebutuhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penentuan sekolah yang direhabilitasi dilakukan berdasarkan hasil penghitungan tingkat kerusakan bangunan. Sekolah yang membutuhkan perbaikan mengajukan surat permohonan ke Dinas Pendidikan untuk kemudian diverifikasi.
“Nanti sekolah bersurat ke dinas. Setelah kami lakukan penilaian, baru ditentukan skala prioritasnya,” pungkas Syahbana.(*)






