KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro selama Januari-Juli 2024 telah menanganani sebanyak empat perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Perkara tersebut menjerat tujuh terpidana dan kini proses hukumnya sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak empat perkara dengan 7 terpidana yang telah dilakukan eksekusi,” ujar Reza Aditya Wardana, Selasa (23/7).
Tujuh terpidana itu, pertama dari kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan jalan aspal dan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021. Satu tersangka Bambang Soedjatmiko sebagai kontraktor pelaksana sudah menjalani vonis.
Bambang Soedjatmiko oleh majelis hakim divonis secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara. Pensiunan PNS ini juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.696.099.743,48.
Kedua, kasus korupsi pengelolaan keuangan APBDes 2019-2021 di Desa Punggur, Kecamatan Purwosari yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 1,47 miliar. Kepala Desa (Kades) Punggur Yudi Purnomo divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain itu korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021 di Desa Deling, Kecamatan Sekar, penyidik menetapkan 2 tersangka. Pertama Kades Deling Nety Herawati telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan Ratemi divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro tahun 2021 dengan menetapkan 3 orang terpidana. Yakni, Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi, Bendahara SMPN 6 Bojonegoro Edi Santoso dan Reny Agustina sebagai Operator BOS SMPN 6 Bojonegoro.
Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Reny Agustina dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 13,3 juta.
Kemudian, Sarwo Edi dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan.
“Selain itu Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada bulan Januari-Juli 2024 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4,1 miliar,” pungkas Reza. (*)