Tak Kuat Bayar Utang, Sebuah Rumah di Waru Dieksekusi PN Sidoarjo

oleh -506 Dilihat
IMG 20250224 WA0023
Proses eksekusi rumah di Waru, Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan eksekusi rumah di kawasan Perumahan Deltasari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Senin (24/2). Rumah dua lantai seluas 300 meter persegi milik Gaguk Sulistyo dieksekusi oleh juru sita setelah proses hukum berkekuatan tetap (inchracht).

Berdasarkan pantauan di lokasi, pihak termohon masih berada di dalam rumah saat proses eksekusi berlangsung. Sempat terjadi perlawanan dari termohon yang berupaya menghalangi petugas juru sita masuk untuk mengosongkan rumah. Namun, upaya tersebut gagal karena eksekusi telah mendapat perintah resmi dari pengadilan.

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang, bukan putusan pengadilan.

kabarbaik lebaran

“Perkara eksekusi nomor 19 eksekusi risalah lelang 2024 ini adalah pelaksanaan putusan berdasarkan risalah lelang. Perkara antara PT Makin Sejahtera Makin Bahagia selaku pemohon eksekusi melawan Gaguk Sulistyo selaku termohon eksekusi,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi sejak 2024. Pelaksanaan pengosongan rumah ini dilakukan sesuai dengan perintah dan surat tugas dari ketua PN Sidoarjo.

“Jadi pemohon adalah pemenang lelang, sudah di Aanmaning, namun karena sampai hari ini termohon tidak menyerahkan secara sukarela, maka ketua PN Sidoarjo memerintahkan untuk melaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah adanya permohonan eksekusi, ketua PN Sidoarjo telah mengambil langkah dengan memanggil termohon serta mengeluarkan Aanmaning atau teguran agar menyerahkan rumah secara sukarela dalam waktu delapan hari.

“Eksekusi berdasarkan risalah lelang yaitu berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 921, Perumahan Deltasari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Sidoarjo,” tuturnya.

Sertifikat tanah dan bangunan tersebut awalnya atas nama Gaguk Sulistyo, namun setelah risalah lelang dilakukan, kepemilikan telah beralih kepada pemohon eksekusi. “Jadi setelah dilakukan risalah lelang, sekarang sertifikat sudah atas nama pemohon eksekusi, jadi proses sampai balik nama sudah dilakukan oleh pemohon eksekusi. Risalah lelang, sesuai KPKNL pada 12 Oktober 2022,” paparnya.

Rudy juga menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan dengan lancar meskipun ada keberatan dari pihak termohon.

“Alhamdulillah eksekusi hari ini berjalan dengan kondusif, lancar, walaupun barang-barang masih banyak. Keberatan dari termohon pasti ada,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Muji Utomo, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada termohon untuk membeli kembali rumah tersebut sebelum eksekusi dilakukan.

“Tapi itikad baik kami tidak diindahkan, sehingga kita jalankan sesuai putusan pengadilan yaitu eksekusi. Selain itu, kami juga telah menawarkan kompensasi sebesar Rp 200 juta, tapi tidak diterima, mintanya Rp 500 juta,” urainya.

Muji menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka kesempatan bagi termohon untuk membeli kembali rumah tersebut. Namun, tidak ada tanggapan dari termohon hingga akhirnya eksekusi dilaksanakan. “Kasus tersebut sudah sampai tahap gugatan perlawanan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, eksekusi ini berkaitan dengan utang piutang termohon kepada bank sebesar Rp 1,9 miliar. Karena termohon tidak mampu melunasi utang tersebut, rumahnya terpaksa dieksekusi kemudian dilelamh hingga akhirnya telah berpindah kepemilikan kepada pemohon eksekusi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.