KabarBaik.co – Dalam dua hari berturut-turut, tim gabungan dari Dinas Sosial Kabupaten Gresik bersama Satpol PP dan Dinas Kesehatan melakukan serangkaian evakuasi terhadap tiga Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sejumlah titik di wilayah Gresik. Evakuasi dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban sosial dan memberikan penanganan medis maupun rehabilitasi kepada mereka yang membutuhkan.
Pada Selasa (9/7) pukul 09.54 WIB, dua Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan di kawasan Alun-Alun Sidayu berhasil dievakuasi dan langsung dirujuk ke RSJ Menur Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Masih di hari yang sama, pada pukul 17.03 WIB, seorang pria terlantar ditemukan di Sukorejo, Kebomas. Ia kemudian dibawa ke Shelter Dinas Sosial untuk dilakukan identifikasi dan asesmen sosial.
Keesokan harinya, Rabu (10/7) pukul 07.55 WIB, seorang pria dalam kondisi sakit parah ditemukan terlantar di kawasan Sukomulyo, Manyar. Ia segera dilarikan ke RSUD Ibnu Sina untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Farid Evendi, membenarkan rangkaian evakuasi tersebut. Ia menekankan bahwa upaya ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap keberadaan PPKS.
“Evakuasi ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan sosial. Kami berupaya merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait keberadaan ODGJ atau orang terlantar,” ujar Farid saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7).
Farid juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan ODGJ yang keberadaannya dianggap meresahkan atau orang terlantar tanpa identitas. Laporan dapat dilakukan melalui Command Center 112, layanan panggilan darurat milik Pemkab Gresik yang aktif selama 24 jam.
“Bila ada ODGJ luar atau tanpa indentitas dan keberadaannya meresahkan, segera hub.i Comment Center 112,” tegasnya.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memperkuat sistem layanan kesejahteraan sosial berbasis penjangkauan langsung ke lapangan. Selain bentuk penanganan darurat, langkah ini juga menjadi pintu masuk untuk intervensi lanjutan berupa rehabilitasi sosial, rujukan kesehatan, maupun reintegrasi sosial bagi para PPKS. (*)