Enam Tahun Berturut, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juli

oleh -272 Dilihat
pajak
Pemutihan pajak di Jawa Timur.

KabarBaik.co – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Timur. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh Pemprov Jatim mulai Senin (14/7). Program yang digagas Gubernur Khofifah Indar Parawansa ini menjadi tradisi tahunan yang telah memasuki tahun keenam pelaksanaannya.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan dua Keputusan Gubernur. Pertama, Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah. Kedua, Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur,” jelasnya.

Program pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya. Sasarannya antara lain masyarakat kurang mampu yang masuk data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), pengemudi ojek online, dan pelaku usaha dengan kendaraan roda tiga.

“Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha,” terang Gubernur perempuan pertama di Indonesia ini.

Berdasarkan proyeksi, program ini akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek kendaraan. Nilai pembebasan pajak ditaksir mencapai Rp13,68 miliar, sementara potensi penerimaan daerah diperkirakan menyentuh angka Rp231 miliar.

Tak hanya itu, Khofifah juga memberikan keringanan bagi kendaraan umum subsidi dengan menetapkan bahwa PKB dan BBNKB-nya tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2025.

“Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini bisa membayar pajak melalui berbagai gerai dan platform yang telah tersedia. Informasi lengkap tersedia di seluruh kantor Samsat.

“Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” katanya.

“Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.