KabarBaik.co, Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan aborsi ilegal yang sempat menghebohkan publik. Selain menetapkan E, 45, ibu kandung korban, sebagai tersangka, penyidik juga mengungkap asal-usul obat Misoprostol yang digunakan untuk menggugurkan kandungan anaknya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, tersangka E memperoleh obat Misoprostol dari seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bojonegoro. Namun, hingga kini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan nakes tersebut dalam perkara ini.
“Yang bersangkutan, E, mendapatkan obat Misoprostol dari salah satu tenaga kesehatan. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan dan pendalaman terkait keterlibatan pihak yang memberikan obat tersebut,” ujar Cipto dalam konferensi pers, Senin (29/6).
Menurut penyidik, sebelum peristiwa aborsi terjadi, E mendatangi seorang tenaga kesehatan untuk berkonsultasi. Kepada nakes tersebut, E mengaku obat itu akan digunakan untuk keponakannya yang mengalami keterlambatan menstruasi selama tiga bulan.
Berbekal keterangan tersebut, E kemudian memperoleh obat Misoprostol. Namun, obat yang sejatinya digunakan untuk indikasi medis tertentu itu justru diduga dipakai untuk menggugurkan kandungan anak kandungnya sendiri yang telah berusia sekitar 20 minggu atau lima bulan.
“Obat tersebut kemudian diberikan kepada anaknya, IAN, hingga menyebabkan kontraksi rahim dan janin dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia,” terang AKP Cipto.
Polisi menyebut, tindakan itu diduga dilakukan karena E merasa malu mengetahui putrinya yang berusia 18 tahun hamil di luar nikah. Kehamilan tersebut diketahui merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya.
Peristiwa dugaan aborsi terjadi pada 1 Juni 2026 di rumah korban di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Setelah mengonsumsi Misoprostol, IAN mengalami kontraksi hebat dan kemudian dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo. Janin kemudian dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia, sementara IAN menjalani perawatan medis.
Usai proses persalinan, janin dibawa pulang oleh pihak keluarga dan dimakamkan di pekarangan rumah.
Meski telah menetapkan E sebagai tersangka, polisi menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami proses penyerahan obat Misoprostol, termasuk apakah terdapat unsur pidana yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memberikan obat tersebut.
“Kami masih terus melakukan penyidikan. Ada kemungkinan perkara ini berkembang,” tegas AKP Cipto.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kekasih korban. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan disebut tidak mengetahui adanya rencana aborsi tersebut.
Atas perbuatannya, E telah ditahan di Mapolres Bojonegoro dan dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.(*)






