KabarBaik.co – Permohonan pra peradilan terkait penyitaan barang dalam kasus korupsi DAM Kalibentak yang diajukan oleh kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini, secara tiba-tiba dicabut.
Muhammad Muchlison, yang sebelumnya mengajukan permohonan tersebut, memutuskan untuk menariknya melalui kuasa hukumnya, Hendi Priono dan Joko Trisno Mudiyanyo, di Pengadilan Negeri Blitar.
Keputusan ini diambil secara mendadak. Menurut keterangan Hendi Priono, pencabutan dilakukan setelah Muchlison berbincang dengan tim kuasa hukum selama kurang lebih 30 menit.
“Tadi sekitar pukul setengah delapan, kami dipanggil oleh pemberi kuasa. Setelah menyampaikan curahan hatinya selama setengah jam, akhirnya pemohon memutuskan untuk mencabut permohonan pra peradilannya,” ungkap Hendi Priono pada Selasa (25/3).
Hingga saat ini, alasan pasti pencabutan belum diungkap secara jelas. Namun, kuasa hukum menyebut adanya pertimbangan psikologis yang memengaruhi keputusan tersebut.
“Kalau alasan pastinya kami tidak tahu, tapi sepertinya ada faktor psikologis. Kami tidak bisa mengintervensi keputusannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah melakukan penggeledahan di kediaman Muchlison dan menyita sekitar 80 item yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi DAM Kali Bentak.
Muchlison awalnya mengajukan pra peradilan karena meyakini bahwa penyitaan tersebut dilakukan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar.
Meskipun statusnya masih sebagai saksi dalam kasus ini, Muchlison tetap mengajukan pra peradilan terkait penyitaan tersebut. Namun, pada akhirnya, ia memilih untuk membatalkan permohonannya.
“Kalau gugatan pra peradilan dicabut, masih ada kemungkinan untuk diajukan kembali,” ujar kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terus mendalami kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp4,9 miliar. Saat ini, satu tersangka telah ditetapkan, yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama. Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Sepanjang ada bukti yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka tambahan,” ujar Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/3).
Saat ini, kejaksaan tengah memeriksa 15 hingga 20 saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. Jika ditemukan bukti yang lebih kuat, kemungkinan adanya tersangka baru semakin terbuka.(*)