KabarBaik.co – Para pekerja, buruh maupun karyawan perusahaan hingga ojek online dan pekerja kurir bisa bernafas lega setelah lebaran 2025 ini mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).
THR diberikan bagi para pekerja, buruh maupun karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, sedangkan BHR diberikan bagi ojek online dan pekerja kurir.
Kabid Hubungan Industrial, Dinkop UMTK Kota Kediri, Rohmat Setyo Rianto membenarkan jika kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja nomor 2 dan nomor 3.
Surat edaran tersebut pun sudah diteruskan oleh Gubernur agar seluruh wilayah baik di Provinsi maupun daerah Kabupaten/Kota untuk membentuk posko THR.
“Kita dari Pemerintah Kota Kediri sudah menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan baik itu terkait THR maupun BHR untuk memberikannya 7 hari sebelum lebaran, maksimal ya berarti tanggal 24 berarti kemarin,” katanya Selasa (25/3).
Ia menambahkan bila 486 perusahaan berskala besar maupun kecil di Kota Kediri harus wajib melaporkan progress pemberian THR maupun BHR. Lalu bagi para pekerja yang belum mendapatkan haknya bisa melapor ke posko.
“Silahkan kita bisa sharing, kita bisa mediasi kita tempuh jalur yang terbaik agar dua-duanya juga bisa mendapatkan haknya sesuai dengan kemampuan perusahaan,” imbuhnya.
Pihaknya hanya mendapatkan pembatasan kewenangan untuk menerima aduan, sedangkan untuk penindakannya pihaknya akan kolaborasi dengan pengawas Provinsi Jawa Timur.
Besaran THR yakni tergantung dengan masa kerjanya. Bila kurang dari setahun akan dihitung dari rata-rata jumlah gaji setiap bulannya, sedangkan besaran BHR yakni maksimal 20% dari rata-rata penghasilan.
“Kan online itu besarannya fluktuatif ya naik turun, itu dirata rata berapa kemudian ada penilaian aplikasi itu pekerja yang terbaik itu seperti apa dan ada kriteria sendiri. Kemarin sudah kita croscheck beberapa driver online itu ada yang dapat Rp 50.000 dan Rp 100.000,” tambahnya.
Meski demikian, melihat histori tahun-tahun sebelumnya di Kota Kediri tidak diketemukan laporan ke posko THR yang artinya seluruh pekerja mendapatkan haknya.(*)