Forsuba Somasi Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel, Ini Alasannya

Reporter: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra
oleh -70 Dilihat
Ketua Forsuba Abdillah Rafsanjani

KabarBaik.co – Forum Suara Blambangan (Forsuba) melayangkan somasi kedua kepada Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel, Harun, pada Selasa (11/6). Somasi ini terkait dengan dugaan penggunaan surat milik Forsuba sebagai dalil untuk menguasai dan menduduki tanah negara di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur.

Surat yang dimaksud adalah Surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi yang ditujukan kepada Ketua Forsuba, Nomor: 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018.

Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani, menjelaskan bahwa somasi ini merupakan tindak lanjut dari somasi pertama yang dilayangkan pada tanggal 3 Juni 2024. Forsuba keberatan dengan penggunaan surat tersebut karena mereka adalah pendamping ahli waris yang memiliki bukti lama berupa Surat Izin Membuka Lahan (SIOL) tertanggal 11 Januari 1929.

Baca juga:  Bocah 13 Tahun Hanyut di Sungai Desa Sraten Banyuwangi, Pencarian Masih Berlangsung

Dalam SIOL tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso, dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.

Abdillah menambahkan bahwa somasi kedua ini bertujuan untuk mencegah terulangnya perbuatan melawan hukum terkait tanaman yang ditanam di tanah negara Desa Pakel. Saat ini, tanah negara tersebut diklaim milik PT Bumisari Maju Sukses (PT Bumisari) dengan bukti Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 00295, HGU Nomor 00296, dan HGU Nomor 00297 yang diterbitkan BPN Banyuwangi pada tanggal 12 September 2019.

Baca juga:  Surat Suara Pemilu di Banyuwangi Mulai Dikumpulkan di Kantor Kecamatan

“Warga Rukun Tani adalah pihak yang berada diluar para pihak yang bersengketa, oleh karenanya saya mengharap kepada Bapak Harun agar kegiatan warga di atas tanah negara Desa Pakel sebaiknya dihentikan terlebih dahulu menunggu adanya kepastian hukum pihak yang berhak atas tanah negara tersebut,” cetus Ketua Forsuba.

Forsuba menegaskan bahwa konflik agraria di Desa Pakel adalah sengketa hak atas tanah negara antara Forsuba dan PT Bumisari, bukan dengan Rukun Tani Sumberejo Pakel. Oleh karena itu, Abdillah meminta Harun untuk menghentikan kegiatan warga di atas tanah negara tersebut sampai adanya kepastian hukum.

Baca juga:  Membanggakan, Pelajar SD Banyuwangi Dites oleh Elon Musk

Forsuba juga berharap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nanang Haryono, SH, SIK, M Si, dapat menertibkan warga yang tidak berkepentingan dengan tanah negara tersebut.

Upaya Forsuba ini sejalan dengan program tali asih yang diinisiasi Kapolresta Nanang. Program ini memberikan bantuan Rp3 juta kepada seluruh warga ber-KTP Desa Pakel dari PT Bumisari dan membuka peluang kerja di perkebunan. Warga juga diizinkan melakukan aktivitas pertanian di bawah tanaman komoditi perkebunan.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel, Harun, terkait somasi dari Forsuba.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.