KabarBaik.co – Kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan dan bayinya yang baru lahir di sebuah kamar kos RT 15 RW 4 Dusun Keling, Kecamatan Sukodono. Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran tak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban.
Sebelumnya, warga sempat dihebohkan dengan penemuan jenazah yang sudah membusuk dan menimbulkan bau menyengat, Selasa (26/6) sekitar pukul 11.30 WIB.
Usai dilakukan penyelidikan, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, akhirnya Polisi menangkap Nizar Muhariya, 36 tahun, warga Desa Kedengsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Sementara korbannya diketahui bernama Itanti, 33 tahun, warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowo Kangkung, Kabupaten Lumajang.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, kedua korban meninggal pada Minggu (24/6) yang kemudian mayat keduanya diketahui pemilik kos pada Selasa (26/6).
“Pelaku melakukan pembunuhan ini dimintai pertanggung jawaban atas kelahiran bayi, pelaku menginginkan bahwa kandungan itu digugurkan,” jelas Christian di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (28/6).
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku pergi ke kos tersebut atas permintaan korban dengan alasan korban sedang mengalami sakit perut imbas kontraksi pada kehamilannya. Ia juga diminta oleh korban untuk membantu proses persalinan.
“Membantu proses kelahiran itu pelaku menekan perut korban menggunakan tangan pelaku. Akhirnya bayi tersebut lahir, agar tidak diketahui oleh tetangga kos, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis,” lanjutnya.
Dengan alasan agar tak diketahui tetangga, saat lahir dan menangis, sang bayi langsung dibekap oleh pelaku sehingga mati lemas. Kemudian jasad bayi diletakkan di sebelah ibunya. Namun selain membekap sang bayi, pelaku juga turut membekap sang ibu, sehingga ia pun tewas menyusul bayi yang baru saja dilahirkan.
Christian menambahkan, melihat korban dan bayi meninggal, pelaku panik dan kemudian pelaku meninggalkan korban dengan membawa handphone dan sepeda motor milik korban. Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Driyorejo Gresik.
“Pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya pasal 80, pasal 76 C UU No 35 tahun 2014, pasal 338, dan pasal 359 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Christian. (*)