KabarBaik.co – Ramainya perbincangan soal maraknya toko modern yang berdiri di Kota Bojonegoro membuat kalangan legislatif geram. Hal itu dikarenakan selama ini tak ada penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro terkait Bangunan yang diduga ilegal tersebut.
Sukur Prianto, selaku ketua Fraksi Demokrat DPRD Bojonegoro mengatakan di dalam aturan menyebutkan bahwa kuota pendirian toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro dibatasi sebanyak 19 kuota. Namun dari data internal partai berlambang mercy ini, jumlah toko modern yang berdiri sebanyak lebih dari 30 bangunan toko modern.
“Ini semua (jumlah toko modern) telah beroperasi, terus bagaimana nasib pedagang kecil kalau ini dibiarkan terus, dan setiap hari jumlah toko modern bertambah, pasti akan sangat membahayakan perekonomian warga kecil,” ujar Sukur Prianto, Selasa (10/12).
Sukur menganggap dengan banyaknya bangunan toko modern dan tidak ada penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Bojonegoro merupakan bentuk pembiaran terhadap bangunan ilegal.
“Terus dimana keberadaan dan fungsi Satpol PP, buat apa mereka ada kalau tambah menyengsarakan rakyat,” cetus Sukur.
Ia meminta kepada Satpol PP Bojonegoro agar segera bertindak tegas dalam melakukan penertiban toko modern yang menjamur di kota Bojonegoro.
“Ya kalau ilegal tinggal ditutup saja, semua kan sudah diatur baik itu di Perbup maupun di Perda. Apalagi saya mendengar kalau dalam pendirian toko modern ada pungli ke salah satu pejabat, ya jangan salahkan warga kalau berpikir Satpol PP ikut bermain di situ,” tegas Sukur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Bojonegoro Arif Nanang angkat bicara. Pihaknya mengaku kerap kali melakukan imbauan kepada para calon pemilik toko modern yang akan berdiri di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Terkait dengan toko modern ini juga ada aturan perbup yang mengatur yaitu di Perbup Nomor 48 Tahun 2021 di mana di dalamnya itu kalau tidak salah di pasal 12 kaitannya dengan regulasi pengawasan itu memang ada tim yang harus bergerak di bidang itu, tentu saja tim yang membentuk adalah pemangku kebijakan kaitannya dengan toko modern,” ujar Arif Nanang.
Namun demikian pihaknya menyebut sampai dengan saat ini tim yang mengawal dan mengawasi berdirinya toko modern belum di bentuk oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro.
“Sampai dengan saat ini kok kita belum pernah menerima undangan pembentukan tim itu ya mas, jadi kita dalam bertindak sifatnya hanya mengimbau saja,” tambah Arif.
Menanggapi pernyataan Sukur Prianto yang menganggap Satpol PP Bojonegoro diduga ikut campur terhadap isu adanya pungutan liar dalam pendirian toko modern, Arif membantah hal tersebut.
“Tidak apa-apa namanya tudingan-tudingan itu boleh saja, kalau ada yang memberikan imbalan dalam pendirian toko modern silahkan laporkan, tapi insyaallah untuk teman-teman Satpol PP sampai dengan jajaran bawah berkomitmen tidak ada pungli apapun termasuk dengan pelayanan yang kita berikan dari Satpol PP,” tutupnya.(*)