KabarBaik.co, Jember – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk mengajukan pinjaman daerah senilai Rp 786,5 miliar dalam draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 mendapat lampu hijau dari Fraksi Nasdem DPRD Jember.
Keputusan ini diambil usai Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember melakukan konsultasi langsung ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di Jakarta.
Dana pinjaman yang diusulkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pembenahan infrastruktur jalan, pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga pengembangan fasilitas rumah sakit.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember David Handoko Seto menyatakan bahwa setelah mendengarkan paparan mendalam dari pihak PT SMI, pihaknya mempertimbangkan untuk mendukung opsi pembiayaan tersebut.
“Usai tim Banggar berkonsultasi ke PT SMI dan menerima penjelasan secara rinci, Fraksi NasDem memberi pertimbangan untuk menyetujui usulan pinjaman Rp 786,5 miliar itu,” tutur David, Jumat (7/8).
David menjelaskan, perubahan pandangan politik fraksinya didasari oleh kejelasan informasi agar beban fiskal APBD Jember tetap terjaga.
Dari hasil konsultasi tersebut, pinjaman daerah dinilai menjadi langkah dinamis untuk mengakselerasi pembangunan daerah tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Meski memberikan sinyal persetujuan, NasDem menegaskan bahwa rincian kalkulasi anggaran dalam KUA-PPAS 2027 harus diteliti kembali secara cermat.
“Kami minta pembahasan dilakukan secara detail. Besaran nominal pasnya akan dihitung ulang sesuai kebutuhan tiap program, agar tetap selaras dengan skala prioritas pembangunan yang tertuang di RPJMD dan RKPD,” tegasnya.
Terkait skema skema pengembalian, David membeberkan bahwa beban bunga yang ditawarkan PT SMI jauh lebih efisien ketimbang fasilitas pinjaman bank umum. Sifat bunganya tidak merata (non-flat) dan cenderung menurun, karena kalkulasi bunga hanya dikenakan pada nominal anggaran yang telah dicairkan dan direalisasikan untuk proyek fisik.
Di sisi lain, Direktur Pembiayaan Publik dan Pengembangan Proyek PT SMI Faaris Pranowo, mengonfirmasi bahwa Kabupaten Jember secara regulasi telah memenuhi syarat kelayakan penerima pinjaman. Namun, proses pencairannya tetap wajib mengantongi persetujuan resmi DPRD Jember serta rekomendasi dari Kementerian Keuangan.(*)






