Gandeng MUI Surabaya, PDAM Surya Sembada Gencarkan Penggunaan Air Tepat Manfaat

oleh -245 Dilihat
418f4f50 9b9b 4a1a 923f 233e3e0ce1ae
Manajer Senior dan Hubungan Pelangga PDAM Surya Sembada Ari Bimo Sakti saat berada di kantornya. (Foto: Yudha)

KabarBaik.co – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada mengungkapkan data yang cukup mengejutkan terkait rata-rata penggunaan air per orang di Kota Surabaya.

Dari data yang ada, tercermin pemakaiaan rata-rata per orang per hari di Kota Surabaya mencapai 200 liter. Angka ini melebihi rata-rata nasional yang hanya berada di angka 140 liter per orang per hari.

Melihat fakta ini, PDAM Surya Sembada pun menggandeng MUI Surabaya guna melakukan sosialisasi melalui seminar “Hukum Menggunakan Air PDAM secara illegal dan berlebihan untuk tempat ibadah”.

Diharapkan dengan seminar ini warga Kota Surabaya dapat lebih cerdas menggunakan air PDAM secara tepat manfaat sehingga tidak ada pemborosan, terlebih saat musim kemarau seperti ini air bahan baku juga mengalami penurunan.

Manajer Senior dan Hubungan Pelangga PDAM Surya Sembada Ari Bimo Sakti mengakui jika tempat ibadah seperti masjid menjadi salah satu lokasi dengan pemakaian air yang banyak. “Ini alangkah bijaknya bisa dioptimalkan, dibantu, diatur sehingga tidak terjadi pemborosan,” ujarnya, Sabtu (10/8).

Lebih lanjut Bimo menuturkan jika selama ini pihaknya secara aktif masih memberikan subsidi pada pemakaian air PDAM di tempat ibadah. Dengan subsidi ini maka tarif yang dikenakan pun tidak sama dengan tarif rumahan. Dari data yang ada, jumlah masjid dan musala di Surabaya sekitar 2.000-an. “Yang namanya terdaftar di kami sebagai masjid, musala, 1.500-an,” katanya.

Namun demikian pihak PDAM Surya Sembada menemukan adanya penyimpangan perilaku masyarakat terhadap penggunaan air subsidi ini. Tak sedikit warga yang ditemukan mengambil air dari masjid secara berlebihan dan diangkut ke rumahnya untuk keperluan pribadi, bukan keperluan ibadah.

Untuk itu, ia meminta masyarakat tersebut agar tak mengulangi perbuatannya dan lebih baik melakukan Pasang Baru (Pasba). Bahkan pihak PDAM Surya Sembada pun bakal menggratiskan biaya penambahan jaringan pipa jika ternyata masih belum ada jaringan kerumahnya. Untuk biaya Pasba pun kini juga tak semahal dulu, hanya mulai dari Rp 300 ribu saja, tanpa biaya lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya Abdul Wahid Alfaizin menuturkan jika sejauh ini memang belum ada fatwa yang mengatur soal penggunaan air PDAM secara ilegal atau pencurian, fatwa yang ada hanya tentang soal listrik.

“Namun intinya sama (dengan fatwa pencurian listrik) sesuatu yang ilegal haram, yang perlu menjadi catatan, efisiensi menggunakan air karena kita lihat Rasulullah wudhunya satu mud atau sekitar 750 ml, sangat efisien,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, MUI menekankan pentingnya menggunakan air secara tepat guna serta tidak berlebihan, khususnya di tempat ibadah.”Kami tekankan bagaimana masjid bisa efisien menggunakan air meski untuk wudhu,” tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.