Gara-gara Gagal Kencan, Seorang Pria di Kota Batu Emosi dan Aniaya Temannya Sendiri

oleh -86 Dilihat
IMG 20250227 WA0043

KabarBaik.co – Peristiwa nahas terjadi pada salah seorang pria, ZBW, 37, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Dia ditusuk, AF, 24, warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, yang notabene adalah temannya sendiri.

Kejadian ini bermula saat AF gagal berkencan dengan teman wanitanya di sebuah villa di wilayah Kota Batu. AF yang emosi melampiaskan kepada ZBW. “Kejadian ini berawal pada Sabtu (22/2) pukul 00.00 WIB dini hari. Saat itu tersangka dan korban tengah berkendara bersama menggunakan mobil jenis Honda Jazz menuju Villa Pinus di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Kamis (27/2).

Menurur Rudi, dari pukul 00.00 sampai pukul 04.30 WIB pagi, teman wanita AF yang ditunggunya tidak kunjung datang ke tempat yang dijanjikan. Pada saat itu posisi ZBW tertidur di dalam mobil.

Keduanya yang berada di dalam mobil, tiba-tiba saja AF mengamuk tanpa sebab dan menyerang ZBW yang tengah tertidur pulas. AF bahkan sampai menusuk bahu kiri korban dengan potongan besi sebanyak dua kali. Untungnya korban berhasil keluar mobil untuk melarikan diri dan meminta pertolongan.

Peristiwa tersebut membuaat korban berteriak hingga didengar satpam Hotel Agrowisata yang kemudian korban dibawa ke rumah sakit. Pada saat bersamaan tersangka langsung melarikan diri. “Tidak lama kasus ini dilaporkan ke pihak Satreskrim Polres Batu. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka yang melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,” jelas Rudi.

Dari hasil introgasi, lanjut Rudi, peristiwa terjadi karena tersangka merasa kesal dan ditipu oleh korban. “Korban sempat mengatakan hanya menunggu sebentar, ternyata teman wanita ini tidak kunjung datang. Tersangka semakin emosi melihat korban tidur. Jadi dia melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Dalam peristiwa penusukan ini, telah diamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Honda Jazz dengan Nopol (Nomor Polisi) N 1865 BY milik korban. “Kemudian kita juga mengamankan pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.