Gegara Narkoba, Anak Bawah Umur ini Harus Mendekam LPKA Kelas 1 Blitar Selama 6,5 Tahun

Reporter: P. Priyono
Editor: Gagah Saputra
oleh -87 Dilihat
RDA berada di LPKA Kelas 1 Blitar

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Malang tengah melakukan eksekusi perkara terhadap RDA, yang masih di bawah umur. Ini dikarenakan, anak tersebut terjerat perkara narkoba hingga harus mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar, Kamis (30/5).

Dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Mohammad Januar Ferdian, bahwa dalam proses sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu tengah menuntut RDA dengan menjatuhkan pidana selama 8 tahun dikurangi masa dalam tahanan.

“Mengapa JPU menuntut, itu karena RDA terbukti bersalah melakukan pidana. Dan, proses persidangan dilaksanakan di PN Malang,” terang Januar, Jumat (31/5).

Baca juga:  FM Valentina divonis hakim 1 tahun penjara dengan masa percobaan, Andry SH masih pikir-pikir

Masih dalam proses persidangan, menurutnya, kemudian PN Malang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto. Memutuskan, untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap RDA selama 6,5 tahun.

“Jadi, PN Malang menjatuhkan pidana penjara terhadap RDA selama 6,5 tahun di LPKA Kelas 1 Blitar. Ini dikurangi lamanya anak ini dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Juga, pelatihan kerja selama enam bulan di bawah naungan Dinsos Kota Batu,” urai Januar.

Baca juga:  FM Valentina divonis hakim 1 tahun penjara dengan masa percobaan, Andry SH masih pikir-pikir

Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari tangan RDA diantaranya 11 bungkus plastik berisi Sabu dengan berat 33,98 gram. Kemudian, 2 bungkus plastik berisi ganja dengan berat 24,87 gram.

Tidak hanya itu, lalu 84 butir pil koplo LL. Ditambah perlengkapan lain seperti 5 pack plastik kosong, 1 buah alat hisap beserta pipet kaca. Terus, 2 buah sekrop potongan sedotan. Juga, 1 buah timbangan elektrik, dua bendel plastik dan sebuah alat pelurus rambut serta satu unit handphone merk Samsung.
“Yang jelas, semua barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya.

Baca juga:  FM Valentina divonis hakim 1 tahun penjara dengan masa percobaan, Andry SH masih pikir-pikir

Diketahui, dari sebuah sumber menyebutkan eksekusi perkara adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.