Gegara Tugas Sekolah, Lima Anak SMP Tega Aniaya Temannya Hingga Tewas

Reporter: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal
oleh -168 Dilihat
Kapolres Batu melakukan gelar perkara meninggalnya RKA siswa SMPN 2 Kota Batu, Sabtu (1/6).

KabarBaik.co – Meninggalnya RKA, salah seorang siswa SMPN di Kota Batu yang masih duduk di kelas 7, ternyata bermula dari persoalan sepele. Korban dianiaya oleh temannya karena tidak bisa mencetak atau print tugas sekolah pada Jumat (31/5).

RKA dianiaya lima teman sekolahnya yaitu MI, KA, MA, AS dan KB. Usia para pelaku mulai dari 13 sampai 15 tahun. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata namun nyawanya tak tertolong.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin menjelaskan, malam sebelum RKA meninggal sudah ada perencanaan dari lima terduga tersangka. Pada Kamis malam (30/4), MI, KB, dan AS menunggu korban (RKA).

“Kemudian, korban diturunkan MA untuk diajak berkelahi. Karena korban menolak, MI kemudian memukul dengan tangan kosong yang mengenai kepala sebelah kiri,” terang Oskar saat gelar perkara di Mapolres Batu, Sabtu (1/6).

Baca juga:  Arus Mudik Lebaran, Terpantau 140 Ribu Kendaraan Melintas Kota Batu

Perlakuan mengenaskan ini tidak berhenti begitu saja. Korban mendapatkan pukulan lagi dari MA yang mengenai wajah dan punggung. MA bahkan menyeret korban seperti yang biasa disaksikan dalam adegan film laga.

”Setelah melakukan kekerasan, KA dan AS mengantar pulang korban dengan sepeda motor. Tetapi hanya diturunkan di Pom Bensin Lahor,” kata Oskar.

Keesokan harinya, Jumat (31/5) pukul 06.00 WIB pagi, korban mengeluh sakit di kepala bagian belakang kepada orang tuanya. Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata, Kota Batu, pada pukul 07.00 WB. Hingga pada akhirnya korban dinyatakan meninggal pada pukul 10.00 WIB di rumah sakit tersebut.

”Motifnya ini ketersinggungan. Jadi, si MA ini tersinggung karena malam itu si MA menyuruh korban mencetak tugas. Tetapi, korban tidak bisa karena sudah malam. Akibatnya MA mengajak teman-temannya melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Oskar.

Baca juga:  Antar Anak Sekolah Pakai Motor Curian, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

Menurut Oskar, lima anak terduga yang saat ini berurusan dengan Satreskrim Polres Batu ini memiliki peran sendiri-sendiri. Di antaranya, pelaku terduga KA menjemput korban dan membawanya ke TKP. ”Si terduga KA ini juga yang mengambil gambar video saat kejadian,” ujarnya.

Lalu, lanjut Oskar, MI memukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali yang mengenai bagian kepala korban samping kiri. Lalu menendang punggung korban sebanyak satu kali. Sedangkan, MA memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali di bagian punggung. ”Menendang bagian paha korban serta bokong sebanyak tiga kali. Si MA juga menyeret korban,” tukasnya.

Baca juga:  Gangguan PDN Berdampak pada Aplikasi Milik Pemkot Batu

Selain itu, peran AS dan KB menyuruh MI melakukan pemukulan. “Ada sembilan poin barang bukti. Dari sepeda motor, seragam sekolah, celana hitam, dan lainnya. Saya berharap proses ini bisa cepat. Karena direncanakan pada Senin (3/6) penyerahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kota Batu,” tutur Oskar.

Para pelaku terancam dijerat melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak. Sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 jungto pasal 76 huruf c UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.