KabarBaik.co – Dugaan praktik penggelapan dokumen penting di Jawa Timur mulai benderang. Kali ini, CV Sentoso Seal, perusahaan distribusi suku cadang, terseret dalam pusaran kasus penyimpanan ijazah milik orang lain secara ilegal. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pun bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan. Langkah-langkah pengumpulan alat bukti terus dilakukan, termasuk penggeledahan di empat titik strategis yang berkaitan langsung dengan CV Sentoso Seal.
“Alhamdulillah, pada Kamis sore, 15 Mei kemarin, kami melakukan penggeledahan di empat tempat. Lokasi yang kami datangi meliputi rumah, gudang, serta kantor milik CV Sentoso,” ungkap Kombes Pol M. Farman, Jumat (16/05).
Penggeledahan tersebut membuahkan hasil mengejutkan. Satu ijazah atas nama pelapor ditemukan tersimpan rapi di dalam brankas kantor perusahaan. Penemuan itu memperkuat dugaan penguasaan dokumen pribadi secara tidak sah oleh pihak perusahaan.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah tanda terima penyerahan ijazah yang diduga ditandatangani oleh para pelapor. Namun, penyidik belum berhasil menemukan seluruh dokumen yang dilaporkan hilang dan masih terus melakukan penelusuran intensif.
“Yang jelas sudah ada tanda terima bahwa ijazah diterima oleh CV. Nah, kemudian CV itu kemanakan ijazahnya akan kita tanyakan lebih lanjut,” ujar Farman.
Sejauh ini, sebanyak 20 orang telah diperiksa sebagai saksi. Dari jumlah tersebut, 12 orang di antaranya merupakan korban, sementara sisanya adalah karyawan perusahaan, termasuk pemilik CV Sentoso Seal, Diana, dan suaminya, Handy Soenaryo.
Kombes Pol M. Farman menegaskan bahwa seluruh upaya penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Gelar perkara untuk penetapan tersangka ditargetkan segera dilakukan.
“Insya Allah dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul, kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya. (*)