Gempur! Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

oleh -321 Dilihat
Poster Gempur Rokok Ilegal. (Foto: Ist/Diskominfo Gresik)

KabarBaik.co – Genderang perang terhadap peredaran rokok illegal di Kota Pudak terus ditabuh. Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik rajin menggelar operasi atau razia penindakan terhadap penjual rokok polos. Hasilnya, puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam lima bulan terakhir.

Data Satpol PP Gresik, kurun waktu Mei-11 September 2024, ada sebanyak 93.449 batang rokok ilegal yang disita. Puluhan rokok tanpa pita cukai itu disita dari toko kelontong, kios hingga penjual di pinggir jalan di beberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Dukun, Bungah, Ujungpangkah, Manyar, Kebomas, Menganti, Duduksampeyan, Panceng, Benjeng, Sidayu, Balongpanggang, hingga Driyorejo.

Razia rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik. (Foto: Andika DP)

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menekankan bawa phaknya bakal menindak tegas peredaran rokok ilegal karena sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Sebab cukai rokok bisa menjadi pemasukan negara yang akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat seperti kesehatan, sosial dan penegakan hukum.

Baca juga:  Warga Gresik Perlu Tahu, Sekarang Urus SIM A Baru Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi

Pihaknya pun menyoroti masih banyaknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik. Hal ini terbukti dari razia pada 11 September lalu, Satpol PP dan Bea Cukai berhasil menyita 7.888 batang rokok polos dari sejumlah toko kelontong dan penjual pinggir jalan di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah.

“Selain sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat Gresik agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal yang peredarannya merugikan negara, Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik juga rutin menggelar razia. Jika ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai maka akan dilakukan penyitaan,” beber Agustin Halomoan Sinaga, Rabu (18/9).

Gempur Rokok Ilegal. (Foto: Ist)

Puluhan ribu batang rokok polos itu nantinya bakal dimusnahkan. Seiring dengan masifnya razia yang dilakukan Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik, tidak menutup kemungkinan barang bukti rokok tanpa cukai yang diamankan bakal bertambah.

Baca juga:  Syarat Mutlak Pegang Senpi, 98 Anggota Polres Gresik Jalani Tes Psikologi

Adapun ciri-ciri rokok ilegal, adalah rokok tanpa pita cukai alias polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Rokok-rokok ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah di bawah pasaran.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56.

Pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga:  Ngeri! Penampakan Remaja Mbledos Surabaya 20 Gangster yang Kerap Kumpul di Tengah Kota Gresik

Sementara, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sinaga juga mengungkap dampak peredaran rokok ilegal. Antara lain terganggunya kinerja pasar hasil tembakau, merugikan keuangan negara karen tidak membayar cukai, dan kandungan (terkait kesehatan, red) di dalamnya tidak jelas karena tidak diinformasikan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.