KabarBaik.co, Lombok Tengah – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Lombok Tengah membantah pernyataan kontraktor yang menyebut pembangunan talud pada proyek Jalan dan Irigasi Pengembur–Mawun merupakan keinginan masyarakat.
Bantahan tersebut disampaikan saat GMPRI melakukan hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah. Dalam forum itu, pihak kontraktor yang diwakili Sahdi secara terbuka menyatakan bahwa pekerjaan talud di lapangan dilakukan atas permintaan masyarakat.
Namun, GMPRI Lombok Tengah menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami sendiri berasal dari masyarakat wilayah selatan dan tahu persis seperti apa pekerjaan yang diinginkan masyarakat setempat,” tegas Ketua GMPRI Lombok Tengah, Nasrudin, Rabu (11/2).
Menurutnya, dugaan penyimpangan spesifikasi dalam pekerjaan jalan dan irigasi bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi lemahnya pengendalian mutu yang berpotensi merugikan masyarakat serta menurunkan kualitas infrastruktur.
Nasrudin mengungkapkan berdasarkan hasil investigasi internal GMPRI, pekerjaan talud yang dikerjakan disebut hampir ambruk akibat derasnya aliran air. Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena saluran irigasi yang seharusnya dikerjakan justru tidak dibangun sesuai perencanaan.
“Dari hasil investigasi menyeluruh, pekerjaan talud yang dikerjakan hampir ambruk akibat derasnya air. Seharusnya irigasi dikerjakan, namun pada kenyataannya tidak dilaksanakan. Padahal perusahaan yang mengerjakan proyek lanjutan Pengembur–Mawun merupakan perusahaan yang sama dengan proyek tahap awal,” tandasnya.
Selain itu, GMPRI juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan profesional.
Nasrudin menegaskan proyek infrastruktur jalan yang menelan anggaran belasan miliar rupiah tersebut harus dikawal bersama agar pelaksanaannya tepat sasaran dan akuntabel.
“Kami dari GMPRI Lombok Tengah dalam waktu dekat akan melakukan hearing ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk mempertanyakan seperti apa fungsi pengawasan dalam pembangunan infrastruktur jalan ini. Kami juga akan membawa laporan serta data-data yang kami miliki,” tegasnya. (*)








