KabarBaik.co, Mataram — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTB untuk keperluan mudik ke luar daerah.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan serta tindak lanjut instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iqbal menegaskan tidak ada toleransi bagi pejabat yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik keluar wilayah NTB. Menurutnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional di dalam daerah dan dalam kondisi yang benar-benar diperlukan.
“Kalau di NTB silakan saja, itu masih di wilayahnya. Kalau memang diperlukan, silakan,” ujar Iqbal, Kamis (19/3).
Ia menjelaskan, sebagian besar pejabat di lingkungan Pemprov NTB, khususnya para kepala dinas, berdomisili di Kota Mataram dan sekitarnya, sehingga tidak memiliki alasan mendesak untuk menggunakan kendaraan dinas ke luar daerah.
“Rata-rata para kepala dinas ini kan tinggalnya di sini semua,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi NTB sendiri telah menetapkan cuti bersama mulai 18 Maret 2026 dan akan kembali berkantor pada 25 Maret 2026.
Meski demikian, Iqbal memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa cuti dengan pengaturan jadwal kerja bagi pegawai.
Ia menekankan bahwa pengaturan tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sekaligus menjaga profesionalisme ASN selama periode libur bersama.(*)






