Hak Anda untuk Tahu, Masyarakat Informasi Bukan Sekadar Slogan

oleh -522 Dilihat
EDI PURWANTO

OLEH: EDI PURWANTO*)

SETIAP 28 September, masyarakat dunia memperingati International Accsess to Information Day/Rigth to Know Day (Hari Hak untuk Tahu Sedunia). Hak untuk tahu berkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik (KIP) oleh setiap badan publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legilatif, yudikatif dan badan lain yang tugas dan fungsi pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.

Hak atas informasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tepatnya pada Pasal 28 F, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi tersebut, telah ada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Hak atas informasi menjadi sangat penting. Semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

UU tentang KIP sangat penting untuk menjamin hak setiap orang dalam memperoleh informasi. Karena itu, ada kewajiban bagi badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Dengan membuka akses publik terhadap informasi itu maka diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.

Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

 

Kepatuhan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Jatim

Sejak KIP diundangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, kepatuhan dalam pelayanan keterbukaan informasi oleh badan publik di Provinsi Jatim terbilang dalam tren cukup menggembirakan. Setiap tahun tingkat kepatuhan terus membaik. Hal itu antara lain dengan melihat dari hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim.

Pada 2024, tercatat ada sebanyak 207 badan publik di Provinsi Jatim yang telah mengirimkan instrumen penilaian diri (self assessment questionnaire/SAQ) atas layanan KIP. Dibandingkan tahun 2023, persentase penyerahan SAQ itu meningkat signifikan. Yakni, dari 59,7 persen menjadi 71,13 persen.

Badan publik yang menyerahkan SAQ itu terdiri atas 63 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim. Artinya, tingkat partisipasi mencapai 100 persen. Angka ini naik dibandingkan 2023. Tahun lalu, persentasenya hanya 71,8 persen.

Untuk badan publik pemkab/pemkot, sebanyak 38 pemkab/pemkot telah menyerahkan SAQ itu. Dengan demikian, tingkat partisipasinya juga mencapai 100 persen. Pada tahun lalu, ada empat pemkab/pemkot yang belum berpartisipasi.

Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim juga bertambah. Tahun lalu, dari 28 BUMD di lingkungan Pemprov Jatim, hanya dua BUMD yang menyerahkan SAQ. Yakni, PT SIER dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana. Nah, tahun ini, bertambah menjadi sebelas BUMD. Yakni, PT SIER, PT Jamkrida Jatim, PT Jatim Grha Utama, PT Air Bersih Jatim (Perseroda), PT Panca Wira Usaha, PT Loka Refractories Wira Jatim, PT Gedung Expo Wira Jatim, PT Moya Kasri Wira Jatim, PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim, dan PT Adi Grha Wira Jatim.

Lembaga atau instansi vertikal di Jatim, dari sebanyak 24 badan publik, yang meyerahkan SAQ ada sembilan badan publik. Yakni, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPK Perwakilan Jatim, Pengadilan Tinggi, BPS Jatim, BMKG Jatim, BASARNAS, dan BKKBN Jatim, dan KPID Jatim. Tahun lalu, hanya ada dua instansi vertikal.

Adapun untuk pemerintah desa (Pemdes), ada 30 kabupaten/kota di Jatim yang dikirim SAQ. Setiap kabupaten/kota, diminta mengirimkan dua perwakilan desa untuk mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 24 desa telah menyerahkan SAQ. Jumlah pemdes bertambah satu desa dibandingkan 2023.

Sementara itu, untuk badan publik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim dan 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim, tingkat partisipasi penyerahan SAQ keterbukaan informasi publik juga mencapai 100 persen. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dan KPU kabupaten/kota se-Jatim masih 56,4 persen.

Dari jumlah badan publik yang telah menyerahkan instrumen SAQ keterbukaan informasi tersebut, setelah dilakukan verifikasi oleh KI Provinsi Jatim, yang memenuhi ketentuan seperti telah diatur dalam PerKI tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), PerKI tentang Monev Keterbukaan Informasi, dan PerKI SLIP Desa, baru mencapai 51 badan publik. Artinya, masih sekitar 25 persen yang mendapat skor SAQ di angka 80 ke atas. Angka ini juga meningkat dibandingkan tahun lalu yang masih di kisaran 15 persen atau 24 badan publik.

Ke depan, seiring kemajuan teknologi dan digitalisasi tentu membuat ruang akses dan peluang pertisipasi publik menjadi semakin terbuka. Karena itu, layanan keterbukaan informasi publik menjadi semakin krusial dan menuntut badan publik untuk mau berubah. Beseiring dengan itu, diperlukan upaya-upaya sinergisitas dan kolaboratif pentahelix, mulai dari pemerintah, akademisi, masyarakat, kalangan usaha dan media massa, memasifkan literasi digital sehingga masyarakat informasi bukan sekadar slogan. Masyarakat benar-benar tercerahkan dan tercerdaskan baik untuk pengembangan diri maupun lingkungan sosialnya. (*)

*) EDI PURWANTO, ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.