GRESIK– Sedikitnya 10.000 karyawan PT Freeport Smelter Gresik tidak bisa kembali ke tempat asal saat Pemilu di Tahun 2024 yang akan datang, sehingga perusahaan mengirim surat permohonan fasilitas kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik.
“Secara adminstrasi kita sudah menerima surat permohonan dari PT Freeport Smelter Gresik agar segera difasilitasi bagi karyawan yang tidak bisa pulang dikarenakan terkendala beberapa hal,” ujar Habibur Rohman, Kordiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Gresik kepada kabarbaik.co, Jumat (3/11/2023).
Diketahui, bagi pemilih yang sudah masuk DPT dan memenuhi syarat dapat mengajukan pindah memilih yang dapat diajukan sampai dengan H-30 dan H-7 pencoblosan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Gresik melalui Kordiv Pencegahan Parmas Humas telah menyampaikan saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik untuk segera memberikan fasilitas kepada karyawan yang tidak bisa pulang ke kampung halamannya sehingga dapat melakukan pencoblosan di Kabupaten Gresik.
“Karena hal tersebut berhubungan dengan teknis kita kembalikan lagi ke KPU untuk segera memberikan solusi agar pihak-pihak yang tidak dapat kembali ke tempat asalnya untuk mencoblos di Kabupaten Gresik sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya. (HM)