Hakim PN Bangil Tolak Praperadilan Kasus Pengerusakan Makam, Kasus Hukum Terus Berlanjut

oleh -35 Dilihat
IMG 20251103 WA0030
Kuasa hukum pemohon praperadilan di PN Bangil. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Proses pra peradilan terkait penangkapan Muhammad Su’ud alias Gus Tom oleh Polda Jawa Timur akhirnya mencapai babak akhir. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dan dipimpin langsung oleh Hakim Nur Hidayat.

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon. Ada enam poin petitum yang sebelumnya diminta untuk dikabulkan, namun semuanya ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Penolakan itu mencakup permintaan agar tindakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Gus Tom dinyatakan tidak sah secara hukum. Selain itu, tuntutan ganti rugi, permintaan maaf terbuka, dan pemulihan nama baik juga ikut ditolak.

Hakim menyebut tidak ada alat bukti tambahan yang mendukung petitum pemohon. Karena itu, permohonan pra peradilan dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Kuasa hukum pemohon, Aswin Amirullah, menyatakan kekecewaannya atas hasil putusan tersebut. “Kami tentu kecewa, tapi tetap menghormati keputusan hakim yang menolak permohonan kami,” ujarnya seusai sidang, Senin (3/11).

Aswin menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan itu. Fokus utama kini adalah memberikan pendampingan hukum dalam pokok perkara yang menjerat Gus Tom.

Menurut Aswin, penetapan tersangka terhadap Gus Tom dinilai tergesa-gesa karena dokumen diterbitkan hanya dalam waktu satu hari. Ia menilai proses hukum seharusnya mempertimbangkan seluruh aspek administratif dan hak tersangka.

“Surat perintah penangkapan keluar terlalu cepat, dan kami nilai belum melalui proses yang matang,” tambah Aswin. Ia juga berharap aparat lebih hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli dari pihak pemohon sempat menyebut bahwa penangkapan tanpa pemberitahuan kepada keluarga bisa berimplikasi hukum. “Jika tidak ada surat penangkapan yang disampaikan ke keluarga, seharusnya ada ganti rugi dan pembebasan,” ujar Aswin menirukan keterangan ahli.

Meski kecewa, pihak Gus Tom berjanji akan tetap kooperatif menghadapi proses hukum selanjutnya. Mereka berharap kasus ini dapat berjalan transparan dan adil, tanpa tekanan dari pihak mana pun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.