Hari Raya Waisak, 25 WBP Beragama Budha Dapat Remisi

oleh -1052 Dilihat
IMG 20240523 WA0019
Proses penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak

KabarBaik.co – Hari Raya Waisak menjadi berkah tersendiri bagi umat Budha yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi. Sebanyak 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi).

“Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kamis (23/5).

Untuk besaran remisi, Heni mengungkapkan jumlah bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 60 hari atau 2 bulan.

“Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar,” lanjut Heni.

Selain masa tahanan, perilaku WBP selama berada di penjara juga menjadi salah satu aspek penentu berapa lama potongan masa tahanan.

“Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” jelasnya.

Untuk anak binaan setidaknya sudah menjalani masa tahanan minimal 3 bukan, sedangkan untuk dewasa minimal 6 bulan. Penghitungan ini dimulai dari awal dia ditahan hingga tanggal 23 Mei 2024.

“Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN),” imbuhnya.

Lebih lanjut Heni merinci dari 25 SBP yang mendapatkan remisi, 13 WBP mendapatkan remisi 1 bulan. Sebanyak 5 WBP mendapatkan 1 bulan 15 hari. Empat orang remisi 2 bulan dan sisanya mendapatkan remisi 15 hari.

“Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.