KabarBaik.co – Indkes Keterbukaan Informasi (IKIP) di Jatim, dari tahun ke tahun makin membaik. Demikian juga gambaran IKIP pada 2024 ini. Dari hasil focus grup discussion (FGD) Komisi Informasi bersama sepuluh tokoh sebagai informasi ahli (IA) daerah, skor IKIP di Jatim dari tiga aspek mengalami kenaikan signifikan.
Menurut Elis Yusniyawati, ketua Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) IKIP Jatim 2024, skor rata-rata hasil penilaian para informan ahli masuk dalam kategori baik sekali. Dikatakan, hal ini tentu buah kerja dan komitmen bersama. Baik Komisi Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, dan seluruh badan publik di Jatim yang terus berupaya memberikan layanan informasi terbaik.
‘’Alhamdulillah, skor rata-rata IKIP di Jatim tahun ini yang diberikan para IA daerah secara objektif di atas 90. Artinya, sangat baik. Kami berterima kasih kepada para informan ahli,’’ ujar Elis, yang juga wakil ketua Komisi Informasi Jatim itu.
Sepuluh IA daerah Jatim yang memberikan penilaian itu merupakan perwakilan dari beragam elemen. Mereka adalah Lutfil Hakim (wartawan), Abdul Rohim (wartawan), Restu Novi Widiani (eksekutif), Katherina Yunita P, (yudikatif), Adam Rusdy (legislatif), Herma Retno Prabayanti (akademisi), AAI Prihandari Satvika (akademisi), Noer Hamidah (pelaku usaha), Andy Setiawan (pelaku usaha), dan Listiyono (Ormas).
Elis menjelaskan, ada sebanyak 77 instrumen dalam penilaian IKIP tersebut. Dari sejumlah pertanyaan itu, diklasfikasikan menjadi tiga aspek. Yakni, aspek lingkungan politik, hukum, dan ekonomi.

‘’Instrumen-instrumen itu disusun oleh Komisi Informasi Pusat yang diberlakukan juga di seluruh provinsi di Indonesia. Nah, sebagai Pokjada, kami bertugas menunjukkan data, fakta dan peristiwa, sejauh mana keterbukaan informasi publik di Jatim tahun ini,’’ jelasnya.
IKIP di Jatim dari tahun ke tahun, lanjut dia, memang terus mengalami peningkatan. Pada 2023, berada di kategori sedang dengan skor 73,87. Pada tahun ini, Elis optimistis juga mengalami kenaikan. Bahkan, melihat penilaian IA daerah kenaikannya sangat menggembirakan.
‘’Karena memang ada upaya sungguh-sungguh badan publik di Jatim. Terutama Diskominfo Pemprov Jatim yang terus aktif membantu kami, berkolaborasi dalam mengedukasi dan membangun literasi keterbukaan informasi publik di Jatim,’’ paparnya.
IKIP sangat penting. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 ditetapkan bahwa pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai program prioritas nasional.
Namun demikian, lanjut Elis, dari FGD bersama IA daerah Jatimh juga memberikan beberapa setidaknya 19 rekomendasi. Baik untuk badan Komisi Informasi Jatim, Badan Publik maupun pihak terkait lain; Berikut beberapa rekomendasi itu:

- Mendorong agar regulasi Keterbukaan Informasi Publik dapat dipahami dengan sederhana oleh masyarakat.
- Perlunya literasi publik terkait dengan hak publik untuk dapat mengakses informasi publik yang berdaya guna.
- Memastikan publik benar-benar paham tentang mekanisme permohonan informasi dan mekanisme keberatan atas pelayanan informasi.
- Literasi publik tentang jenis informasi publik yang dapat diakses (informasi terbuka) dan informasi yang tidak dapat diakses publik (dikecualikan).
- Keterbukaan Informasi Publik adalah menyangkut hajat hidup publik, sehingga setiap kebijakan pemerintah yang terkait kepentingan publik harus mendapatkan pelayanan secara maksimal, kerja-kerja kolaboratif dalam rangka advokasi, sosialisasi, dan literasi Keterbukaan Informasi Publik.
- Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mesti terus menggalakkan edukasi, sosialisasi, dan literasi keterbukaan informasi publik secara komperehensif.
- Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dengan semua pihak (baik Badan Publik di Jatim maupun stakeholder lain) untuk memasifkan sosialisasi dan literasi keterbukaan informasi publik.
- Memastikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik di tingkat Provinsi hingga Desa/Kelurahan memiliki prioritas sosialisasi dan literasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan ruang lingkup kerja masing-masing.
- Mendorong kepatuhan semua Badan Publik non-pemerintah (Parpol, BUMD, LSM/NGO, Ormas, dan lainnya) agar juga mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2014 dengan membentuk PPID.
- Kampus dan mahasiswa menjadi salah satu fokus dan target sosialisasi dan literasi keterbukaan informasi publik.
- Seluruh Badan Publik Negara dan Badan Publik non-Negara, agar meningkatkan terus anggaran untuk optimalisasi pelayanan Keterbukaan Informasi Publik.
- Komisi Informasi Provinsi Jatim dalam rangka penguatan kelembagaan, membutuhkan ketercukupan anggaran. Untuk kebutuhan tersebut perlu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Kominfo Jatim dan Komisi A DPRD Provinsi Jatim.
- Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur perlu serta mendorong adanya skala prioritas anggaran untuk peningkatan pelayanan informasi publik di PPID di setiap Badan Publik di wilayah Jawa Timur.
- Seluruh Badan Publik di Jatim agar terus meningkatkan pengembangan SDM dan sarana prasarana yang terintegrasi dengan teknologi informasi serta inovasi yang inklusif.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas kolaborasi antar sesama Badan Publik di Jawa Timur.
- Meningkatkan kualitas informasi dalam Sistem Satu Data agar terintegrasi antar Badan Publik.
- Bersama dengan akademisi dan PPID utama Provinsi Jatim melakukan riset dan kajian tentang Keterbukaan Informasi Publik. Misalnya, tentang bagaimana proses penyediaan informasi publik oleh Badan Publik, sejauh mana media yang digunakan untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik sudah efektif dan dapat diakses dengan mudah dan murah, serta memberi manfaat untuk publik.
- Komisi Informasi Provinsi Jatim menjadi jembatan penghubung agar hak publik atas informasi terpenuhi dan kewajiban negara dijalankan dengan baik.
- Penguatan regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik di semua tingkatan badan publik.