KabarBaik.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur mengungkapkan status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang berada di atas perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Lahan tersebut tercatat dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dengan izin berlaku sejak 1996 hingga 2026.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Lampri, menjelaskan bahwa HGB tersebut tercatat atas nama dua badan hukum dengan total tiga izin HGB. PT Surya Inti Permata memiliki dua izin dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT Semeru Cemerlang menguasai HGB seluas 152,36 hektare.
“Dengan total luas 656 hektare, ada dua badan hukum yang tercatat, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” ungkapnya.
Keberadaan HGB di atas perairan laut ini menimbulkan tanda tanya besar. Menurut Lampri, BPN Jawa Timur bersama BPN Sidoarjo saat ini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui peruntukan dan legalitas dari lahan tersebut.
“Ini masih menjadi misteri. Kami sedang menyelidiki tujuan atau peruntukan dari lahan ini. Apakah ini terkait proyek properti atau perumahan, kami belum bisa memastikan. Tunggu hasil investigasi,” tambahnya.
Izin HGB yang diterbitkan sejak 1996 ini memicu pertanyaan publik terkait dasar hukum dan prosedur pemberiannya. Lampri menjelaskan bahwa pihaknya sedang meninjau ulang seluruh data dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan izin tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan informasi lengkap. Tidak hanya luasnya, tetapi juga tujuan serta bagaimana izin ini bisa diterbitkan di atas perairan laut,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari ATR/BPN. Penerbitan HGB di lokasi yang tidak biasa seperti perairan laut dinilai dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum dan lingkungan. Lampri memastikan bahwa pihaknya akan transparan dalam menyampaikan hasil investigasi kepada publik.
Pihak BPN juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi memastikan tata kelola pertanahan yang transparan dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)