Helm dan Jalanan Dingin Tual: Tragedi Siswa MTs Tewas Usai Dipukul Oknum Brimob

oleh -70 Dilihat
Arianto Tawakal, semasa hidup, (Foto IST)

Cerita tentang kehilangan, tanggung jawab, dan harapan di balik tragedi pilotan Brimob dan seorang anak pelajar.

Di tanah timur yang dikenal ramah, suara keluarga yang kehilangan itu kini menggema lebih tajam. Bukan karena angka statistik, tetapi karena pertanyaan besar tentang keadilan dan keamanan anak di negeri ini.

Sejak Kamis (19/2), awal Ramadan, ketika Arianto Tawakal (AT), 14, meninggal setelah diduga dianiaya oleh oknum Brimob, kisah itu tidak lagi sekadar laporan kriminal. Namun, cerminan konflik batin publik terhadap aparat, yang justru harusnya melindungi.

Dalam tragedi itu, oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS (Masias Siahaya) diduga memukul kepala AT menggunakan helm saat remaja itu melintas bersama kakaknya di ruas jalanan Kota Tual. Waktu itu mizannya sederhana, Usai menunaikan salat Subuh, mereka hendak pulang, namun pukulan itu membuat AT terjatuh dan meregang nyawa di rumah sakit beberapa jam kemudian. Kronologi ini telah dipastikan dan menjadi salah satu pokok penyelidikan kepolisian.

Pukul 06.15 WIT pagi itu, jalanan terlihat biasa saja. Kosong, sunyi, serupa ratusan pagi lain di kota kecil. AT dan kakaknya, NK, 15, sedang melintas di jalan menurun dekat RSUD ketika tiba‑tiba patroli Brimob yang sedang cipta kondisi hadir di hadapan mereka.

Saksi menyebut bahwa helm yang diayunkan aparat itu menghantam kepala AT hingga bocah itu terjatuh dari motor dan mengalami luka di bagian kepala, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

NK sendiri juga ikut mengalami luka dan patah tulang, bukti bahwa sekilas kejadian sederhana bisa berubah menjadi tragedi yang menghancurkan.

Sejak kematian AT, kamar kecilnya tetap tak tersentuh, Buku-bukunya masih menumpuk di meja, seragam tergantung di dalam lemari. Orang tua dan keluarganya menuturkan bahwa anak itu adalah anak yang taat dan aktif di madrasahnya, bukan pemberontak atau penjahat jalanan.

Kemarahan keluarga bukan dilatari balas dendam, tetapi keprihatinan. Bagaimana mungkin seorang anak tak bersalah harus kehilangan nyawa dalam pertemuan singkat dengan aparat yang semestinya menjaga keamanan warga?

Salah seorang kerabat mengatakan kepada media bahwa keluarga telah meminta pertanggungjawaban langsung ke markas Brimob di Tual, berharap proses hukum berjalan adil dan terbuka.

Bukan hanya keluarga yang bersuara. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengecam tindakan oknum Brimob tersebut sebagai di luar perikemanusiaan dan menegaskan bahwa pelaku harus diadili secara etik dan pidana.

“Di negara hukum ini, tidak ada yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril seperti dilansir Antara, sekaligus turut menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya almarhum.

Yusril juga mengingatkan bahwa polisi seyogianya memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik itu korban maupun terduga pelaku dan tindakan terhadap anak yang belum terbukti melakukan kesalahan adalah hal yang sungguh di luar batas.

Dia mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus ini. Yusril menyebut permohonan maaf Mabes Polri atas kejadian buruk ini menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih rendah hati.

Selain itu, Yusril mengatakan polres setempat juga telah mengambil tindakan cepat dengan menahan Bripda MS serta memeriksa dan menyatakannya sebagai tersangka.

Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian yang mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan. “Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ungkapnya.

Dalam perkara AT, penyidik kepolisian telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan itu dilakukan oleh Polres Tual, yang kemudian memindahkan tersangka ke Polda Maluku di Ambon untuk dilakukan pemeriksaan kode etik oleh Bidang Propam.

Kasus ini ditangani secara paralel. Dari sisi pidana yang mengacu pada hukum perlindungan anak dan penganiayaan yang berujung kematian, hingga pemeriksaan etik profesional terhadap anggota Polri. Ancaman hukumannya mencakup beberapa pasal serius, termasuk ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP baru.

Kapolri sendiri menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, dan mengajak masyarakat serta keluarga untuk bersama‑sama mengawal proses hukum tersebut.

Kasus ini tidak hanya menjadi perbincangan lokal. Organisasi hak asasi internasional menilai kejadian tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap HAM, sementara anggota DPR RI telah mendesak pemberian hukuman maksimal bagi oknum yang terbukti bersalah, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Ruang publik, kata para pengkritik, harus menjadi tempat aman bagi anak, bukan lokasi di mana kekerasan aparat mengintai. Bagi dunia luar, ini mungkin sekadar berita tragis lain. Namun di rumah AT, setiap pagi masih membawa duka yang sama. Ruang yang sunyi, buku yang tak lagi dibuka, dan sepeda motor yang tak lagi dinaiki.

Kisah ini tidak hanya mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan, tetapi juga bahwa keadilan harus dirasakan oleh yang ditinggalkan. Sementara proses hukum berjalan, keluarga, publik, dan bangsa secara luas tetap menunggu satu hal. Kepastian bahwa tragedi ini tidak akan sia‑sia. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.