Hendak Edarkan Dobel L, Kuli Bangunan di Kediri Dibekuk Polisi

Reporter: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Gagah Saputra
oleh -218 Dilihat
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku. (Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – AS, 42 tahun, ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri itu ditangkap sebab diduga mengedarkan narkoba.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik mengatakan terduga pelaku AS alias Jebrak ditangkap di pinggir jalan raya Desa Gayam Kecamatan Gurah saat akan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Baca juga:  Cegah Kebakaran, Polres Kediri Gandeng Damkar Gelar Sosialisasi

Sriatik menambahkan, selain mengamankan terduga pelaku turut pula diamankan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 1000 butir serta menyita barang bukti satu ponsel dari pria yang mengaku kerjanya sebagai kuli bangunan.

“Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan,” ucapnya, Kamis (30/5).

Baca juga:  Cinta Tak Direstui Remaja Asal Wates Kediri Coba Bunuh Nenek Sang Kekasih

Pada saat diamankan petugas, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan alias koperatif, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini masih dimintai keterangan dan diduga masih ada jaringan lainnya yang satu rangkaian dengan terduga pelaku tersebut,” ungkapnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.