Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan, Tanpa Perlu Menjalani Penjara

oleh -343 Dilihat
IMG 20241007 WA0020
Suasana sidang putusan Heru Herlambang di PN Surabaya. (Yudha)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 bulan percobaan kepada Heru Herlambang Alie, terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, pengelola Apartemen One Icon Residence. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar pada Senin (7/10) di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh R Yoes Hartyarso menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tersebut terjadi pada 5 Juni 2023 di kantor pengelola Apartemen One Icon Residence, Jalan Embong Malang, Surabaya. “Menjatuhkan pidana selama 9 bulan kepada terdakwa, namun tidak perlu dijalani dengan syarat masa percobaan,” kata Hakim Yoes dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim juga memperingatkan bahwa jika Heru Herlambang melanggar hukum selama masa percobaan, maka dia akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa proses persidangan lagi. “Apabila terdakwa melakukan pelanggaran selama masa percobaan, hukuman langsung dilaksanakan tanpa proses persidangan,” tegas Yoes.

Kasus ini bermula dari ketegangan antara Heru Herlambang dan Agustinus Eko Pudji Prabowo terkait pemasangan CCTV di Apartemen One Icon Residence. Heru merasa kecewa karena pengelola apartemen tidak merespon keluhannya terkait kerusakan pada mobilnya. Terdakwa kemudian mengancam saksi dengan melakukan kekerasan fisik berupa tendangan sebanyak dua kali.

Meski telah divonis bersalah, tim penasehat hukum Heru Herlambang, I Komang Aries Dharmawan, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah banding. Menurutnya, terdakwa tidak memiliki niat jahat dalam perbuatannya. “Putusan ini tidak sesuai, karena perbuatan klien kami terjadi spontanitas tanpa niat jahat. Kami masih pikir-pikir untuk banding,” kata Komang setelah sidang.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Billy Handiwiyanto, SH, MH, mengapresiasi putusan yang menyatakan Heru bersalah, namun menyayangkan hukuman yang hanya berupa percobaan. “Klien kami mengalami trauma berat akibat insiden ini. Kami berharap terdakwa dijatuhi hukuman penjara untuk memberikan efek jera,” ungkap Billy.

Billy juga berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan langkah banding terhadap vonis tersebut. Menurutnya, hukuman penjara lebih pantas untuk kasus ini mengingat dampak psikologis yang dialami oleh kliennya. “Kami meminta kejaksaan agar mengajukan banding untuk mendapatkan hukuman yang lebih adil,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang turut hadir dalam sidang, juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut setelah putusan ini. “Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” ujarnya singkat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.