KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari partai Demokrat soal selisih suara saat Pileg 2024 kepada partai Nasdem.
Dalam proses Rekap ulang yang dilakukan di kantor KPU pada Rabu (19/6) itu, hasil Pileg Kecamatan Kaliwates, KPU menemukan ada dua suara yang hilang di TPS Jember Kidul.
“Jadi har ini KPU Jember sudah menindaklanjuti putusan MK, untuk melakukan proses hitung ulang. Dan hasilnya terkoreksi ada dua suara hilang di salah satu TPS di Jember Kidul,” ujar Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, Rabu (19/6).
Dessi mengungkapkan bahwa selisih dua suara yang ditemukan di TPS 43 Jember Kidul merupakan selisih dari Partai Nasdem.
“Untuk total semua itu ada 18 TPS yang kami sandingkan, temuan selisih hanya ada di Jember Kidul dan jumlahnya hanya dua, untuk TPS lain semuanya sama tidak ada perbedaan apa pun,” terangnya.
Pihaknya juga menjelaskan, gugatan yang dilakukan Partai Demokrat total ada 28 TPS. Namun, di amar putusan hanya 18 yang harus dilakukam proses hitung ulang.
“Kami melaksanakan ini berdasarkan putusan dari MK, di putusan itu 18, tidak mungkin kami akan rekap 28,” ungkapnya.
Untuk total kelurahan, ia menyebut berdasarkan putusan MK, rekap ulang hanya dilakukan di empat Kelurahan di Kecamatan Kaliwates Jember.
Namun Dessu mengaku, saat ini pihaknya belum bisa menginformasikan hasil suara total dari kedua partai tersebut, Demokrat maupun Nasdem.
“Itu nanti ya, karena saya juga tidak terlalu hafal, kami informasikan kembali,” tutupnya.(*)